Usai Dilimpahkan ke Kejari Bandung, Bos Pasir Galunggung Kini Dititip di Lapas Kebonwaru

Bos pasir galunggung Endang Juta
Tangkapan layar koran digital Radar Tasikmalaya
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Tersangka kasus tambang ilegal Gunung Galunggung, Tasikmalaya, Endang Abdul Malik, kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kebonwaru, Kota Bandung.

Pria yang kerap disapa Endang Juta, itu menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Saat ini, Kejari Kota Bandung sudah mendaftarkan berkas perkara Endang ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung. Terkait barang bukti, Staf Seksi Pidana Umum Kejari tidak bisa menyebutkan.

Baca Juga:Masih Tak Percaya Bos Pasir Galunggung Ditahan, Netizen: Maenyak Loba Duit Dipenjara?Sindiran Gubernur Jabar untuk Pangandaran: Wajah Bupati Glowing Tapi Wilayahnya Banyak Sampah Berserakan

“Pa Kasi Pidum sudah mutasi ke Kejati Jabar, kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar staf yang enggan ditulis namanya itu, Rabu (29/10/2025).

Berdasarkan informasi dari Kejari Bandung, Kejati Jabar telah menunjuk Jaksa Agusman dalam perkara tersebut. Namun untuk informasi lainnya, pihak kejaksaan tak bisa memberi keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahya, tidak menyebutkan dakwaan maupun keterangan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas usaha tambang ilegal yang dikelola Endang Juta. Dia meminta wartawan untuk menanyakannya ke penyidik di Polda Jabar.

Namun, hingga saat ini Polda Jabar belum memberikan keterangan. Baik terkait Pasal KUHP yang dikenakan kepada Endang Juta maupun kerugian negara. Hingga berita ini ditulis, Konfirmasi yang dilayangkan wartawan belum mendapatkan respons.

Sudah Tak Beroperasi

Sementara di lapangan, beredar informasi bahwa tambang pasir milik Endang Juta masih beroperasi. Lokasi tambang pasir milik Endang Juta sendiri berada di dua lokasi, yaitu Sukaratu dan Padakembang.

Kedua lokasi itu berada di Kabupaten Tasikmalaya. Namun dari segi wilayah hukum, keduanya terpecah. Wilayah Padakembang masuk dalam wilayah hukum Polres Tasikmalaya, sedangkan Sukaratu masuk dalam wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Radar Tasikmalaya, kemudian mencoba mencari kebenaran informasi tersebut kepada pihak-pihak terkait. Khususnya pemegang wilayah.

Baca Juga:Guru Ikut Bimtek, Siswa Belajar Mandiri Tiga Hari, Orang Tua Keluhkan Dampak Pelatihan KKG di Bungursari!Polda Jabar Benarkan Bos Pasir Galunggung Sudah Ditahan Sejak Lama, Berkas Kasusnya Sudah P21

Camat Sukaratu, Wawan, membantah informasi tersebut. Menurutnya aktivitas tambang pasir milik Endang Juta di wilayahnya sudah berhenti.

“Tidak ada aktivitas tambang pak,” katanya melalui pesan Whatsapp.

“Jadi, (sudah) dihentikan penambangan pasir Galunggung,” sambungnya.

Wawan menambahkan, sebenarnya aktivitas tambang pasir Galunggung milik Endang Juta, sudah lama tidak beroperasi. Tepatnya sejak ada larangan dari provinsi bulan Juni lalu.

0 Komentar