Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Ciamis, Paket Sabu, Ganja Kering dan Psikotropika Menjadi Barang Bukti

Ekspose Narkoba Polres Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP H Hidayatullah SH SIK (tengah) melakukan konferensi pers tentang tiga pelaku pengedar narkotika pada wilayah Kabupaten Ciamis di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025). (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Selama Oktober 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga pelaku di wilayah Kabupaten Ciamis.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti cukup besar, yakni 11 paket sabu seberat 12,34 gram, 5 butir ekstasi hijau muda, 81,4 gram daun ganja kering, 185 butir psikotropika berbagai jenis, dua timbangan digital, dua alat hisap bong, tiga ponsel, satu alat sealer, dan satu sepeda motor Honda Kharisma tanpa pelat nomor yang digunakan untuk distribusi.

Ketiga pelaku berinisial D, M, dan R, seluruhnya warga Kabupaten Ciamis. D dan R berdomisili di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, sementara M berasal dari Desa Tenggerharja, Kecamatan Sukamantri.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, SH, SIK, menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil kerja keras tim gabungan Unit 1, 2, dan 3 Satres Narkoba yang dipimpin KBO Satres Narkoba IPDA Asep Nanang. Para pelaku disebut aktif mengedarkan narkoba di wilayah Ciamis bagian tengah.

“Para pelaku ini sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Kami menunggu waktu yang tepat agar dapat menangkap mereka beserta barang buktinya sekaligus memutus rantai peredaran di lapangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).

Modus yang digunakan para pelaku adalah sistem tempel. Pemesanan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, pembayaran lewat transfer bank, dan barang haram diletakkan di lokasi yang telah disepakati.

“Setelah itu, barang haram diletakkan di lokasi yang telah disepakati, dan pelaku mengirimkan foto serta titik koordinat lokasi (share location) kepada pembeli,” katanya.

Kapolres menegaskan, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Selain itu, mereka juga dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta,” katanya.

0 Komentar