Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, H Yadi Mulyadi, SH, menyebut sejumlah kebijakan gubernur kini sudah jarang dibicarakan.
“Kayaknya sekarang sudah kurang update, ya. Karena masalah itu domainnya di provinsi, terutama untuk MA dan SMK. Kalau untuk kota dari SMP ke bawah, wali kota tidak membuat edaran terkait itu,” ujarnya.
Disesuaikan dengan Kearifan Lokal
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Rojab Riswan Taufik, mengatakan arah kebijakan di pendidikan daerah kini lebih terfokus pada program yang lahir dari pemerintah kota sendiri. Seperti program “Panca Waluya” yang di Kota Tasikmalaya dijalankan lewat program “Tasik Pintar” besutan Viman-Diky.
Baca Juga:Masih Tak Percaya Bos Pasir Galunggung Ditahan, Netizen: Maenyak Loba Duit Dipenjara?Sindiran Gubernur Jabar untuk Pangandaran: Wajah Bupati Glowing Tapi Wilayahnya Banyak Sampah Berserakan
“Panca Waluya kita memang tidak ada secara spesifik, kita menggunakan Tasik Pintar program Pak Wali Kota. Salah satunya kita ingin mewujudkan delapan profil lulusan, seperti religius, nalar kritis anak didik, dan lainnya. Itu kan beririsan dengan (program) pinter, cageur, bageur, singer, bener,” ujarnya.
“Kalau secara langsung dari Gubernur Jawa Barat, yang Panca Waluya kan tidak terlalu. Karena Pak Wali juga di Kota Tasikmalaya punya Tasik Pintar. Kita fokus Tasik Pintar itu,” sambung Rojab.
Mengenai aturan jam malam bagi peserta didik, Rojab menyebut masih ada koordinasi antarinstansi.
“Kurang tahu ya, sepertinya masih. Ada memang domain Disdik tetapi bekerjasama dengan stakeholder lain,” katanya.
Ia juga menyebutkan, dalam praktiknya, banyak kebijakan nasional yang diselaraskan dengan kondisi lokal.
“Kita juga ada dari Kemendikdasmen, 7 kebiasaan anak Indonesia Hebat. Salah satunya bangun pagi, beribadah, olahraga, makan bergizi, bersosialisasi, kemudian tidur cepat. Berada di jalur seusianya,” ujarnya.
Soal kebiasaan peserta didik membawa kendaraan ke sekolah, Rojab menegaskan pentingnya pemahaman hukum dan keselamatan.
Baca Juga:Guru Ikut Bimtek, Siswa Belajar Mandiri Tiga Hari, Orang Tua Keluhkan Dampak Pelatihan KKG di Bungursari!Polda Jabar Benarkan Bos Pasir Galunggung Sudah Ditahan Sejak Lama, Berkas Kasusnya Sudah P21
“Secara aturan sih ya, harus punya SIM. Berarti harus 17 tahun. Cuman kan di lapangan masih ditemukan seperti itu (anak di bawah umur bawa motor ke sekolah, red). Di satu sisi kita harus berikan pemahaman-pemahaman yang benar terhadap anak sekolah itu. Itu kan ikhtiar kita, harus berkelanjutan memang. Menyoal pendidikan kan bukan hanya oleh Disdik,” jelasnya.
