TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, menyoroti lambannya penanganan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Desa Lewidulang, Kecamatan Sodonghilir.
Asep mendesak agar Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya berharap ke depan tidak ada lagi desa yang mengalami kasus serupa. Pemerintah daerah melalui perangkatnya harus lebih proaktif,” ujar Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan di desa harus ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Kecamatan memiliki peran penting dalam melakukan fasilitasi awal terhadap laporan atau temuan pelanggaran di tingkat desa.
“Hasil fasilitasi dari kecamatan itu nanti harus ditindaklanjuti oleh Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh,” jelasnya.
Asep menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kepada Bupati Tasikmalaya untuk menentukan langkah lebih lanjut. Rekomendasi tersebut bisa berupa tindak perdata atau pidana, tergantung dari hasil temuan di lapangan.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, maka sesuai aturan dalam Undang-Undang Desa, kepala desa bisa diberhentikan. Namun pemberhentian itu harus berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia menilai, proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan, agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar sesuai dengan fakta dan mekanisme hukum.
“Inspektorat harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan sejauh mana pelanggaran terjadi. Dengan begitu, keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Asep juga mengingatkan agar tindak lanjut dari Inspektorat tidak berlarut-larut. Penanganan yang cepat dan tepat dinilai penting untuk menjaga kondusivitas masyarakat di Desa Lewidulang.
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
“Tentu di masyarakat ada yang pro dan kontra. Jangan sampai situasi ini memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu, hasil pemeriksaan dan langkah lanjutnya harus segera disampaikan secara jelas kepada publik,” kata dia.
Sebagai langkah sementara, Asep menyarankan agar pemerintah daerah dapat menunjuk penjabat (Pj) kepala desa jika diperlukan, demi menjaga stabilitas dan kelancaran pelayanan pemerintahan di desa tersebut.
