TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penahanan pengusaha tambang pasir Galunggung, Endang Abdul Malik, alias Endang Juta telah menyita perhatian banyak pihak.
Termasuk Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang meminta pemerintah daerah lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang di wilayahnya.
Langkah itu harus diambil untuk mencegah penyalahgunaan izin usaha tambang, seperti yang terjadi pada pengusaha tambang pasir Galunggung, Endang Abdul Malik alias Endang Juta.
Baca Juga:Masih Tak Percaya Bos Pasir Galunggung Ditahan, Netizen: Maenyak Loba Duit Dipenjara?Sindiran Gubernur Jabar untuk Pangandaran: Wajah Bupati Glowing Tapi Wilayahnya Banyak Sampah Berserakan
Ketua Komisi III DPRD, Gumilar Akhmad Purbawisesa, menegaskan bahwa penetapan Endang Juta sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal harus menjadi peringatan bagi seluruh pengusaha tambang di Galunggung.
“Pengawasan terhadap izin usaha pertambangan, amdal, pengelolaan air bersih, dan limbah harus lebih ketat. Jangan sampai limbah tambang merusak ekosistem sekitar,” ujar Gumilar, Senin (27/10/2025).
Gumilar juga menambahkan bahwa penindakan hukum terhadap Endang Juta yang melanggar izin usaha pertambangan menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu.
Ia mendorong pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk lebih tegas dalam pengawasan dan koordinasi dengan provinsi serta pusat.
“Jika ada aktivitas tambang ilegal, Satpol PP harus segera bergerak cepat. Lapor ke bupati dan langsung beri peringatan kepada penambang yang melanggar,” kata Gumilar.
Dikonfirmasi terpisah, usai peringatan Hari Sumpah Pemuda, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin memilih untuk tidak berkomentar. Ketika ditanya wartawan terkait masalah tambang Galunggung, ia hanya menjawab singkat.
“Enggak, no comment (soal tambang), karena itu bukan ranah saya,” singkatnya seraya bergegas menuju mobil.
Baca Juga:Guru Ikut Bimtek, Siswa Belajar Mandiri Tiga Hari, Orang Tua Keluhkan Dampak Pelatihan KKG di Bungursari!Polda Jabar Benarkan Bos Pasir Galunggung Sudah Ditahan Sejak Lama, Berkas Kasusnya Sudah P21
Seperti diketahui, Endang juta dijerat empat kasus dalam persoalan usaha tambangnya. Tiga diantaranya merupakan tambang pasir dan satu tambang emas. Dari empat kasus tiga diantaranya tidak memiliki izin sama sekali, sedangkan satu tambang memiliki izin namun aktivitasnya dilakukan di luar wilayah perizinan. (Diki Setiawan)
