DD Pasirbatang Manonjaya Tasikmalaya Belum Cair, Kades: Rekomendasi Mandek, Camat Sebut Sudah Bisa Dicairkan

Dana Desa Pasirbatang Belum Cair
Suasana Kantor Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya saat malam hari, Rabu 29 Oktober 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

Kemudian Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Tata Cara Penyaluran Dana Desa, yang menegaskan bahwa rekomendasi Camat bersifat administratif, bukan politis.

Meski menghadapi kendala, Pemerintah Desa Pasirbatang menegaskan komitmennya untuk tetap mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan menoleransi upaya intimidasi atau politisasi terhadap dana publik ini. Kami akan tetap berpegang pada aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tutur Yudi.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

Ia berharap dukungan dari seluruh warga agar proses administratif di tingkat kecamatan dapat segera diselesaikan.“Mudah-mudahan rekomendasi segera keluar, sehingga BLT dan pembangunan jalan bisa segera kami realisasikan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Terpisah, Camat Manonjaya, Kadir mengungkapkan bahwa pencairan Dana Desa Tahap II di Desa Pasirbatang sebenarnya sudah bisa dilakukan, namun hingga kini masih tertunda karena persoalan teknis di tingkat desa.

Menurutnya, dana tersebut sejatinya sudah masuk ke rekening kas desa dan tinggal dicairkan oleh pemerintah desa.“Sebetulnya Dana Desa itu sudah berada di kas desa, tinggal dicairkan saja. Namun sampai sekarang pihak desa belum melakukan langkah teknis untuk pencairannya,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

Kadir menilai, keterlambatan ini terjadi karena pihak pemerintah desa belum menyiapkan rencana penggunaan dana secara matang.

“Persiapan dan perencanaannya harus benar-benar matang. Jangan sampai dana desa digunakan tanpa perencanaan yang jelas, karena hal itu bisa memunculkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Kadir menambahkan, pengelolaan Dana Desa perlu kehati-hatian dan perencanaan detail agar penggunaannya tepat sasaran serta tidak menimbulkan permasalahan hukum.

“Kalau sudah beres berbagai persiapan, silahkan saja, tinggal cairkan di bank, karena itu sudah ada,” kata dia. (ujg)

0 Komentar