TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Desa Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, hingga akhir Oktober 2025 belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II.
Penyebabnya, rekomendasi dari pihak Kecamatan Manonjaya yang menjadi syarat administratif utama pencairan belum juga diterbitkan. Hal itu diungkapkan Kepala Desa Pasirbatang, Yudi Saparila dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 Oktober 2025.
Yudi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas keterlambatan penyaluran Dana Desa tersebut. Ia menegaskan, dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu sejatinya sudah dialokasikan untuk berbagai kegiatan penting bagi masyarakat desa.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
“Kami dari Pemerintah Desa Pasirbatang memohon maaf kepada warga. Kami memahami bahwa Dana Desa ini merupakan hak masyarakat, baik untuk BLT maupun pembangunan infrastruktur. Namun hingga kini, proses pencairan belum bisa dilakukan karena rekomendasi dari pihak kecamatan belum keluar,” jelas Yudi.
Yudi menjelaskan, Dana Desa Tahap II tersebut rencananya akan digunakan untuk tiga program utama, yakni penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada masyarakat penerima manfaat.
Kemudian pembangunan infrastruktur jalan desa, termasuk rabat beton dan pengaspalan hotmix di beberapa titik strategis. Termasuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.
“Untuk BLT ini sudah banyak warga yang menayakan kapan akan ada pencairan,” kata dia, menjelaskan.
Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan bahwa keterlambatan ini bukan akibat kelalaian pihak desa, melainkan adanya tekanan dan intervensi dari kelompok tertentu yang diduga berupaya menghambat keluarnya rekomendasi pencairan.
“Kami menghadapi tekanan yang cukup kuat dari pihak luar yang mencoba menghambat proses administrasi dengan alasan-alasan di luar mekanisme resmi. Padahal semua persyaratan sudah kami lengkapi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Yudi menyebut, mekanisme pencairan Dana Desa telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 50 PMK 145/PMK.07/2023, yang menegaskan bahwa penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan setelah pemerintah desa memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh rekomendasi dari Camat.
