BMT Miftahussalam Handapherang Ciamis Diminta Penuhi Janji, untuk Pengembalian Dana Nasabah Miliaran Rupiah

BMT Handapherang
Kantor BMT Miftahussalam Handapherang di Jalan H Ubad Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing, Selasa (27/5/2025). (Fatkhur Rizqi/ Radartasik.id)
0 Komentar

Sementara itu, Iyus juga mengungkapkan bahwa ia akan meminta kejelasan terkait dengan utang macet yang mencapai sekitar Rp 3,4 miliar. Menurutnya, data mengenai sekitar 200 nasabah yang memiliki tunggakan tersebut akan dipertanggungjawabkan oleh pengurus BMT Miftahussalam Handapherang.

“Karena bakal memegang data salinan nasabah yang macet yang diketahui pengurus BMT Miftahussalam Handapherang,” tambahnya.

Tak hanya itu, Iyus juga meminta pertanggungjawaban dari Kepala Desa Handapherang, Tatan Sontani, yang sebelumnya diketahui pernah terlibat dalam pengelolaan BMT Miftahussalam.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

Di sisi lain, Tim Penyehatan BMT Miftahussalam Handapherang, Nandang, menjelaskan bahwa wewenangnya terbatas dalam memberikan jawaban terkait perkembangan pembayaran tabungan nasabah.

Nandang menyatakan bahwa dirinya hanya ditugaskan untuk membantu proses penyehatan BMT Miftahussalam Handapherang, termasuk dengan menawarkan aset BMT untuk dijual sesuai kemampuan yang ada.

“Saya hanya ditugaskan untuk membantu ikhtiar menyehatkan BMT Miftahussalam Handapherang, itu dengan cara menawarkan aset BMT Miftahussalam untuk dijual, akan tetapi sesuai kemampuannya,” jelas Nandang. (riz)

0 Komentar