CIAMIS, RADARTASIK.ID – Hingga kini, pembayaran uang nasabah BMT Miftahussalam Handapherang belum juga terealisasi. Tokoh masyarakat Cijeungjing, Iyus Sunardi, menegaskan pentingnya pengurus BMT untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
Iyus mengingatkan bahwa pengurus BMT Miftahussalam Handapherang sudah menandatangani berita acara perjanjian yang bermeterai, yang berisi komitmen pembayaran tabungan nasabah hingga 31 Desember 2025.
“Jangan lupa, pihak jajaran pengurus sudah menandatangani berita acara perjanjian di atas meterai sampai dengan 31 Desember 2025 untuk penyelesaiannya,” kata Iyus, Senin (27/10/2025).
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelesaian, Iyus, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Cijeungjing, mengimbau agar pengurus dan Ikatan Keluarga Nasabah Miftahussalam (Ikram) Ciamis terus menjaga komunikasi dan koordinasi.
Menurutnya, komunikasi yang proaktif antara kedua pihak sangat diperlukan untuk mempercepat penyelesaian secara adil.
“Saya minta saling terus koordinasi atau komunikasi yang proaktif untuk penyelesaian yang lebih cepat dan berkeadilan,” tambahnya.
Pertemuan sebelumnya yang difasilitasi oleh Iyus telah menghasilkan kesepakatan antara pengurus BMT Miftahussalam Handapherang dan nasabah.
Sejak pertemuan ketiga di Kantor Kecamatan Cijeungjing pada Senin (7/7/2025), disepakati bahwa pembayaran tabungan nasabah akan dilakukan secara bertahap mulai 8 Juli hingga akhir Desember 2025.
“Alhamdulillah, pertemuan ketiga kalinya ini sudah ada kesepakatan, ada kesanggupan pengurus BMT Miftahussalam Handapherang untuk membayar uang tabungan para nasabahnya secara bertahap, mulai 8 Juli hingga akhir Desember 2025,” ujar Iyus.
Dengan adanya kesepakatan ini, Iyus berharap pengurus BMT Miftahussalam Handapherang bisa komitmen dan menepati janjinya. Ia pun menekankan agar proses ini tidak berlarut-larut dan menghindari jalur hukum.
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
“Jangan sampai ke jalur hukum, inginnya pengurus BMT bisa bertanggung jawab sesuai kesepakatan bersama tadi,” jelasnya.
Selanjutnya, Iyus meminta agar komunikasi tetap terjaga antara pengurus dan nasabah BMT Miftahussalam untuk memantau perkembangan penyelesaian.
Komunikasi ini juga diharapkan dapat membantu pengurus jika mereka membutuhkan bantuan untuk menjual aset BMT guna mendukung penyelesaian masalah ini.
“Ketika pengurus butuh bantuan, nasabah sekarang dapat proaktif mencarikan pembeli aset BMT Miftahussalam,” katanya.
