Usai Kantornya Dipenuhi Coretan Korupsi, Kades Lewidulang Sodonghilir Tasikmalaya Ajukan Pengunduran Diri

Kantor Desa Leuwidulang
Kantor Desa Leuwidulang Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya dipenuhi coretan atay vandalisme terkait dugaan korupsi Dana Desa 2025, Jumat 24 Oktober 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang menyeret Kepala Desa Lewidulang, Kecamatan Sodonghilir.

Hingga kini, proses pemberhentian kepala desa tersebut masih belum dilakukan karena harus melalui sejumlah tahapan administratif dan pemeriksaan resmi.

Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, menjelaskan bahwa pengunduran diri atau pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan begitu saja. Semua prosesnya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

“Permintaan masyarakat agar kepala desa mengundurkan diri memang sudah disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, usulan tersebut harus diajukan secara berjenjang, mulai dari BPD ke camat, lalu diteruskan kepada Bupati melalui DPMD,” jelasnya, Selasa (28/10/2025).

Asep menambahkan, sebelum Bupati mengambil keputusan, perlu dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk memastikan kebenaran dugaan penyalahgunaan anggaran yang disampaikan masyarakat.

“Pemeriksaan dari Inspektorat menjadi dasar utama. Setelah hasilnya keluar, barulah BPD bisa melakukan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya dan mengusulkan hasilnya kepada Bupati,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep berharap persoalan di Desa Lewidulang bisa diselesaikan melalui musyawarah di tingkat desa agar situasi tetap kondusif dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

“Harapan kami, semua pihak bisa mencari solusi terbaik. Kepala desa diharapkan tetap fokus menjalankan tugasnya, sambil menyelesaikan persoalan keuangan yang masih tersisa,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Lewidulang mencapai sekitar Rp200 juta. Dari jumlah tersebut, Rp100 juta telah dikembalikan, sementara sisanya masih belum dikembalikan hingga kini.

Kasus ini sebelumnya telah dibahas dalam musyawarah desa pada Juni 2025, yang dihadiri oleh BPD, perangkat desa, dan kepala desa. Dalam forum itu, kepala desa berjanji akan melunasi seluruh dana paling lambat pada Agustus 2025. Namun hingga batas waktu tersebut, baru setengah dari dana yang berhasil dikembalikan.

Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!

Pada 17 September 2025, kepala desa juga membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan untuk mengundurkan diri jika tidak mampu menyelesaikan sisa pengembalian dana.

0 Komentar