“Dalam DED tersebut ada 24 ruas jalan kabupaten yang akan dibangun dan diperbaiki dari rencana pinjaman daerah, maka harus dibuat DED, gambar, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya,” terang Wildan.
Ketiga, diperlukan dokumen dampak lingkungan dari Bidang Lingkungan Hidup terkait kebutuhan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan tersebut.
“Yang jelas rencana pinjaman daerah ini informasinya sudah menyebar luas. Namun kepastian jadi atau tidaknya sedang dalam tahap proses Pemkab Tasikmalaya, bekerja sama dengan PT SMI dan perguruan tinggi untuk mengkaji dan memproses secara administrasi dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan, yang nantinya dinyatakan layak untuk pinjaman daerah,” tambahnya.
Baca Juga:Sindiran Gubernur Jabar untuk Pangandaran: Wajah Bupati Glowing Tapi Wilayahnya Banyak Sampah BerserakanGuru Ikut Bimtek, Siswa Belajar Mandiri Tiga Hari, Orang Tua Keluhkan Dampak Pelatihan KKG di Bungursari!
Wildan menyebut, apabila disetujui oleh pemerintah pusat, pinjaman daerah ini diharapkan bisa mendukung pembangunan infrastruktur jalan sekaligus memberikan dampak ekonomi positif.
“Untuk nilai pinjaman daerah yang akan diajukan itu rencana sekitar Rp230 miliar dengan waktu pelunasan selama lima tahun, yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya. (Diki Setiawan)
