Endang Juta Terjerat 4 Kasus Tambang Ilegal: Tiga Tambang Pasir, Satu Tambang Emas

Endang Juta bos pasir galunggung
Tangkapan layar berita Radar Tasikmalaya edisi Jumat 24 Oktober 2025. (ilustrasi grafis: Sona Sonjaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penahanan Endang Juta oleh Polda Jabar bukan hanya karena satu kasus. Tapi empat kasus.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan merinci, tiga diantaranya merupakan kasus tambang pasir dan satu kasus tambang emas.

Dari empat kasus tersebut, tiga di antaranya murni tidak memiliki izin sama sekali. Sementara satu kasus memiliki izin tetapi aktivitas penambangannya berada di luar wilayah perizinan.

Baca Juga:Sindiran Gubernur Jabar untuk Pangandaran: Wajah Bupati Glowing Tapi Wilayahnya Banyak Sampah BerserakanGuru Ikut Bimtek, Siswa Belajar Mandiri Tiga Hari, Orang Tua Keluhkan Dampak Pelatihan KKG di Bungursari!

“Iya (kasusnya) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk tiga tambang pasir ada di dua kecamatan, Sukaratu dan Padakembang,” singkat Hendra saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/10/2025).

Adapun untuk penambangan emas yang dilakukan Endang, Hendra tidak menjelaskannya lebih rinci. Namun ia menekankan bahwa saat ini berkas kasus Endang sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan telah diserahkan kepada kejaksaan.

Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Nur Sricahyawijaya SH MH, mengungkapkan tersangka tambang pasir Galunggung, Endang Abdul Malik alias Endang Juta, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk persiapan proses dakwaan.

“Tersangka (Endang Abdul Malik, Red) sudah dilakukan tahap kedua (Penyerahan tersangka dan barang bukti, Red) di Kejari Kota Bandung,” terang Cahya, Senin (27/10/2025).

Pelimpahan tersangka ke Kejari Kota Bandung itu, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang kewenangan relatif pengadilan negeri yang berwenang mengadili tindak pidana berdasarkan lokasi.

“Jadi dilaksanakan tahap kedua ke Kejari Kota Bandung, dikarenakan sebagian besar saksi dan beberapa ahli berdomisili di wilayah hukum Kota Bandung, sesuai dengan pasal 84 KUHAP,” ungkap Cahya.

Saat ini, kata dia, Kejari Kota Bandung tengah menyusun dakwaan untuk persidangan nanti. Jadwal sidang perdana akan diinformasikan kembali setelah surat dakwaan disempurnakan oleh jaksa.

Baca Juga:Polda Jabar Benarkan Bos Pasir Galunggung Sudah Ditahan Sejak Lama, Berkas Kasusnya Sudah P21Pesan 'Bongkar' Apa yang Ingin Disampaikan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra?

Sementara itu, Fungsional Pengendali Lingkungan pada Bidang Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPU-TRPP-LH) Kabupaten Tasikmalaya, Farhan Fuadi, menjelaskan, saat ini perusahaan tambang yang dimiliki Endang Juta sudah tidak beroperasi.

0 Komentar