Dua Dekade Himpaudi Kabupaten Ciamis, Para Guru PAUD Mendesek Kesetaraan dan Kesejahteraan

HImpaudi Kabupaten Ciamis
Ribuan guru PAUD menghadiri peringatan HUT Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Ciamis ke-20 di Islamic Center Ciamis, Selasa (28/10/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id) 
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Ciamis menuntut pengakuan kesetaraan bagi guru PAUD serta kesejahteraan yang lebih baik. Tuntutan ini diungkapkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Himpaudi ke-20 pada tahun 2025.

Dalam momen penting ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis turut menyuarakan dukungannya untuk mengubah kebijakan terkait Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Di antaranya, revisi Undang-Undang (UU) Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang harus lebih mengakomodasi profesi guru PAUD non-formal sebagai bagian dari pengakuan terhadap guru secara umum.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

“Harapan kami adalah adanya perubahan dalam UU Sisdiknas yang bisa mengakui guru PAUD non-formal sebagai guru setara dengan guru formal lainnya,” ujar Ketua PD Himpaudi Ciamis, Eni Rustini SPd kepada Radar di Aula Islamic Center Ciamis, Selasa (28/10/2025).

Selain itu, Himpaudi juga menuntut agar semua guru PAUD yang memenuhi kriteria bisa mengikuti pelatihan profesi guru (PPG) dan mendapatkan hak-hak profesi lainnya, termasuk tunjangan profesi, sebagaimana diatur oleh perundang-undangan.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga meminta agar pembagian jalur pendidikan PAUD, baik formal, non-formal, maupun informal dihapuskan, dan agar PAUD menjadi bagian dari wajib belajar 13 tahun.

Eni menambahkan, saat ini, guru PAUD masih terpinggirkan meski memiliki kewajiban yang sama dengan guru pada jenjang pendidikan lainnya.

“Akreditasi PAUD, persyaratan menjadi guru profesional, dan kurikulum yang digunakan sudah setara. Namun, hak-hak yang kami terima masih berbeda jauh,” ujarnya.

Keadaan ini berdampak langsung pada sekitar 2.400 guru PAUD yang terdaftar di Himpaudi Kabupaten Ciamis. Namun, banyak di antaranya yang memilih pindah ke PAUD formal, seperti TK, RA, dan SD, karena ketidakjelasan status guru PAUD non-formal.

“Sebagian besar guru PAUD non-formal kini tercatat di bawah 2.000 orang di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis. Hal ini belum termasuk data baru yang belum tercatat,” tambah Eni.

Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!

Selain masalah status, kesejahteraan guru PAUD non-formal juga menjadi perhatian serius. Banyak guru PAUD, seperti di Kelompok Bermain (Kober), yang penghasilannya tidak menentu dan masih bergantung pada pendapatan pasangan atau pekerjaan sampingan.

0 Komentar