Menurut Hediyana, keberadaan SIHGP sangat penting bagi pedagang, tidak hanya sebagai bukti legalitas tetapi juga sebagai dokumen pendukung untuk pengajuan pinjaman ke lembaga keuangan seperti bank atau BPR.
“Pedagang yang memiliki SIHGP juga tercatat sebagai wajib retribusi yang tertib, dan ini berdampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.
Mengenai tarif retribusi, Hediyana menjelaskan bahwa biaya tersebut cukup terjangkau dan bervariasi sesuai dengan kelas kios.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
“Untuk kelas 1, retribusinya sekitar Rp6.500 per meter persegi. Kelas 2 memiliki tarif yang berbeda. Sebenarnya tidak memberatkan pedagang,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya memiliki dan memperpanjang SIHGP. Namun, mereka mengakui bahwa tingkat kesadaran pedagang untuk mengurus izin masih rendah.
“Ke depan, kami optimistis seluruh pedagang di pasar-pasar milik Pemkab akan tertib memperpanjang SIHGP, karena ini penting untuk kepastian hukum dan peningkatan PAD,” pungkas Hediyana. (ujg)
