Dinas Bantah Soal Kios Pasar Milik Pemkab Tasikmalaya Tak Berizin, Permasalahannya Belum Memperpanjang SIHGP

Pasar Singaparna
Pasar Singaparna merupakan pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Tasikmalaya memberikan klarifikasi terkait banyaknya kios di pasar milik pemerintah yang belum memiliki Surat Izin Hak Guna Pakai (SIHGP).

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Metrologi Legal Diskumperindag, Joko Handayani, menegaskan bahwa masalah tersebut bukan disebabkan oleh kios yang tidak memiliki izin, melainkan karena mereka belum memperpanjang masa berlaku SIHGP.

“Banyak kios yang sebenarnya sudah pernah memiliki SIHGP, namun belum melakukan perpanjangannya. Saat ini kami sedang berupaya untuk meningkatkan jumlah kios yang memperpanjang izin tersebut,” ujar Joko saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/10/2025).

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

Ia menjelaskan bahwa Diskumperindag tengah merancang langkah strategis untuk mempercepat proses perpanjangan izin. Salah satunya adalah dengan membentuk dan mengoptimalkan tim verifikasi lapangan.

“Target kami, minggu depan progresnya sudah lebih baik. Kami akan melakukan verifikasi satu per satu agar data kios yang aktif dan memenuhi syarat bisa segera diperbarui,” tambahnya.

Joko juga menekankan bahwa setiap pedagang yang menempati kios milik Pemkab Tasikmalaya wajib membayar retribusi sesuai dengan luas area yang digunakan. Pembayaran retribusi menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan atau memperpanjang SIHGP.

“Jika masih ada tunggakan retribusi, izin tidak dapat diperpanjang. Sebagian besar kios di lima pasar ini terkendala pada tunggakan retribusi,” jelasnya.

Analis Perdagangan Diskumperindag, Hediyana, turut menjelaskan bahwa masa berlaku SIHGP adalah tiga tahun, dan dapat diperpanjang selama tidak ada tunggakan pembayaran retribusi.

“Jika pedagang ingin memperpanjang izin sekarang di bulan Oktober, mereka harus melunasi seluruh retribusi tahunan terlebih dahulu. Setelah itu, baru bisa memperpanjang,” tambah Hediyana.

Hediyana menyebutkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 200 kios yang sudah memperpanjang SIHGP dari total lebih dari 2.000 kios di lima pasar milik Pemkab Tasikmalaya.

Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!

“Data terakhir menunjukkan hanya sekitar 200 kios yang sudah memperpanjang. Kendala utamanya adalah masih banyak pedagang yang belum melunasi retribusi,” katanya.

0 Komentar