Usman menambahkan, RPJMD memberikan ruang pembiayaan alternatif melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta obligasi daerah atau surat utang jangka panjang.
“Selama ini memang muncul wacana angka pinjaman Rp230 miliar untuk pembangunan ruas jalan, tapi di RPJMD tidak ada angka tersebut. Dokumen RPJMD tidak harus memuat rincian teknis sedetail itu,” ujarnya.
Menurut Usman, tidak ada aturan yang melarang pinjaman daerah. “DPRD hanya memberikan opsi agar narasinya dicantumkan di RPJMD sebagai dasar hukum apabila nanti diperlukan,” pungkasnya.
