Pinjaman Daerah Disepakati Masuk RPJMD Kabupaten Tasikmalaya, Fraksi PKB dan PDI Perjuangan Tetap Menolak

Pinjaman dserah kabupaten tasikmalaya
Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi berjabat tangan usai penandatanganan persetujuan dan pengesahan RPJMD 2025–2029 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 24 Oktober 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menyepakati dan mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna, Jumat (24/10/2025).

Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Ami Fahmi ST, menjelaskan bahwa sebelum disahkan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD membahas tiga opsi terkait isi RPJMD, khususnya mengenai pinjaman daerah.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

Opsi pertama, Fraksi PPP-PKS menerima pengesahan RPJMD sekaligus menyetujui pinjaman daerah secara keseluruhan. Opsi kedua, Fraksi Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN menyetujui RPJMD serta pinjaman daerah hanya dalam bentuk narasi tanpa mencantumkan angka atau bagan keuangan.

Sedangkan opsi ketiga, kata dia, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB menyetujui RPJMD tetapi menolak pinjaman daerah secara keseluruhan.

Ia menegaskan, keputusan akhir mengikuti opsi kedua. “Empat fraksi, yakni Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat menyetujui RPJMD dengan mencantumkan pinjaman daerah hanya secara narasi. Jadi hanya sebagai cantolan saja apabila diperlukan,” terangnya.

Sebagai Ketua DPC PKB, Ami juga menegaskan alasan fraksinya menolak pinjaman daerah. Menurutnya, penolakan itu didasarkan pada kondisi ketidakpastian dana transfer pusat ke daerah serta belum optimalnya pendapatan asli daerah (PAD).

“Alasannya sederhana, tidak ada kepastian pendapatan daerah untuk membayar utang. Kalau dikumulatifkan, bunga pinjaman selama lima tahun mencapai sekitar Rp41 miliar. Kan sayang kalau harus bayar bunga sebesar itu, mending digunakan untuk Jamkesda. Masih banyak opsi inovasi pembangunan lain tanpa harus berutang,” ujar Ami.

Ia menambahkan, PKB bukan menolak pembangunan, melainkan khawatir terhadap risiko fiskal di masa mendatang. “Kami realistis, pendapatan daerah belum tumbuh signifikan, sementara kewajiban pembayaran bunga cukup besar,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RPJMD DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana, menegaskan RPJMD telah sah dan disepakati bersama. Ia mengonfirmasi bahwa keputusan mengikuti opsi kedua.

Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!

“Kesimpulannya, RPJMD disahkan sesuai opsi kedua yang diajukan empat fraksi. Dengan begitu, pinjaman daerah dimungkinkan karena telah dicantumkan dalam narasi RPJMD,” kata Usman.

0 Komentar