Ia menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan agar dinas segera menetapkan SKRD sesuai data pedagang di lapangan. Untuk itu, DPRD meminta Dinas Perdagangan dan seluruh UPTD Pasar lebih aktif melakukan pendataan dan sosialisasi.
“Harus segera dilakukan inventarisasi data piutang retribusi di seluruh pasar dan dijadikan dasar penetapan SKRD. Itu harga mati, karena SKRD dan SIHGP adalah instrumen utama pengelolaan pasar yang tertib,” tegasnya.
Dani juga menekankan, seluruh pedagang sebenarnya bisa mengurus izin secara gratis.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
“Kalau izinnya gratis, seharusnya tidak ada alasan bagi pedagang untuk menunda. Tinggal bagaimana pihak UPTD lebih proaktif menyosialisasikan aturan ini,” tutupnya. (ujg)
