TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dari total 2.426 kios di lima pasar milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, hanya 109 kios yang sudah memiliki Surat Izin Hak Guna Pakai (SIHGP). Padahal sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Milik Pemerintah Daerah, setiap pedagang wajib memiliki izin tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, mengungkapkan bahwa lima pasar tradisional yang dikelola Pemkab yaitu Pasar Singaparna, Manonjaya, Ciawi, Taraju, dan Cikatomas memiliki ribuan kios, namun mayoritas belum berizin.
“Dari 2.426 kios yang tersebar di lima pasar itu, baru 109 kios yang memiliki SIHGP,” ujar Dani kepada Radar, Minggu 26 Oktober 2025.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
Berdasarkan data Komisi II DPRD, Pasar Singaparna memiliki 1.134 kios, Ciawi 532 kios, Manonjaya 420 kios, Taraju 229 kios, dan Cikatomas 111 kios. Dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang mengantongi SIHGP, yakni Manonjaya 52 kios, Ciawi 54 kios, dan Cikatomas 3 kios.
“Untuk Pasar Singaparna dan Taraju, berdasarkan data resmi belum ada yang memiliki izin. Namun informasi terbaru menyebutkan di Singaparna sudah ada sekitar 227 kios yang mengurus SIHGP, tapi kami masih perlu melakukan pengecekan,” jelasnya.
Dani menegaskan, pedagang yang menempati kios milik Pemkab wajib memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, aktif berjualan dan terdaftar sebagai pedagang resmi. Kedua, wajib memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan SIHGP.
“Pedagang yang memenuhi syarat itu baru bisa diakui sebagai penyumbang retribusi resmi kepada Pemkab Tasikmalaya,” ucapnya.
Meski banyak kios belum berizin, Dinas Perdagangan tetap menarik retribusi dari para pedagang. Namun Dani menilai, hal ini perlu dibenahi agar penerimaan daerah lebih transparan dan akurat.
“Supaya jelas, seluruh pedagang di pasar milik Pemkab seharusnya memiliki SIHGP. Dengan begitu, retribusi bisa tercatat secara resmi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Berdasarkan laporan keuangan, saldo retribusi tercatat Rp917 juta, sedangkan piutang atau target berdasarkan SKRD mencapai Rp2,1 miliar untuk lima pasar. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp1,2 miliar yang belum jelas status penerimaannya.
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
“Selisih ini menunjukkan adanya potensi PAD yang belum tergarap maksimal. Karena itu, Dinas Perdagangan harus segera melakukan verifikasi, identifikasi, dan klarifikasi terhadap izin serta data pendapatan kios,” jelas Dani.
