CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kesepakatan antara pengurus dan pengelola BMT Miftahussalam Handapherang dengan para nasabahnya masih menggantung.
Dari perjanjian yang disepakati sejak 7 Juli 2025, BMT dijanjikan membayar kembali dana nasabah senilai sekitar Rp 8,4 miliar hingga akhir masa kesepakatan dua bulan ke depan belum ada satu pun pembayaran yang direalisasikan.
Ketua Ikatan Keluarga Nasabah Miftahussalam (Ikram) Ciamis, Dr Daryaman MPdI, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan berarti dari pihak pengurus BMT.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
“Belum ada perkembangan sedikit pun pengurus BMT ada pembayaran ke nasabah,” katanya kepada Radar, Minggu (26/10/2025).
Menurut Daryaman, alasan yang disampaikan pengurus BMT tetap sama seperti sebelumnya, yaitu masih berupaya menjual aset tanah milik lembaga untuk membayar kewajiban kepada nasabah. Namun hingga akhir Oktober, belum ada tanda-tanda aset tersebut terjual.
“Mereka masih fokus menjual aset yang ada. Akan tetapi belum dengar terjual,” ujarnya, menjelaskan.
Ia menilai alasan tersebut tak cukup kuat jika tidak dibarengi langkah konkret untuk menagih debitur macet yang mencapai Rp 3,4 miliar.
“Saya juga sudah sarankan kepada pengurus dan pengelola BMT untuk menagih juga ke debitur macet mencapai Rp 3,4 miliar,” katanya.
Daryaman menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan data, sekitar 33 persen dari total debitur macet tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pengurus, pengelola, atau mantan pengurus BMT Miftahussalam Handapherang.
“Oleh karenanya, saya pun terus menyarankan penagihan ke para pengurus dan pengelola atau mantan pengurus dan pengelola BMT Miftahussalam Handapherang yang meminjam belum membayar,” ujarnya.
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
Ia bahkan mengungkapkan, dari data yang dimilikinya terdapat dugaan kuat bahwa beberapa pengurus dan pengelola BMT termasuk dalam daftar debitur macet dengan total nilai mencapai Rp 1.150.527.511 atau sekitar Rp 1,1 miliar lebih.
“Karena saya mencatat ada dugaan pengurus dan pengelola atau mantan pengurus dan pengelola BMT Miftahussalam Handapherang yang menjadi debitur macet, yang tercatat Rp 1.150.527.511 atau Rp 1,1 miliar lebih,” tambahnya.
Sementara itu, Radar mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut, termasuk soal penjualan aset yang belum kunjung terjual kepada Nandang, perwakilan Tim Penyehatan BMT Miftahussalam Handapherang. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (riz)
