Sempat Divonis Bebas, Perempuan Terpidana Kasus Narkoba Diamankan Kejari Kota Tasikmalaya

Kejaksaan negeri kota tasikmalaya, penangkapan DPO kasus narkoba
DPO terpidana kasus narkoba, Rn diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Kamis (23/10/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya mengamankan seorang perempuan berinisial Rn di wilayah Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya. Perempuan tersebut merupakan DPO terpidana kasus peredaran narkoba jenis ganja.

Hal ini bermula dari penangkapan dan proses hukum yang dijalani Rn oleh pada tahun 2024 kemarin, perempuan tersebut terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Indihiang Kota Tasikmalaya. Dia beberapa kali menjadi perantara transaksi barang terlarang itu dan didakwa melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam persidangan, jaksa mengajukan tuntutan sanksi hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar untuk Rn. Namun pada November 2024 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memutuskan Rn tidak terbukti bersalah, dia pun divonis bebas dari dakwaan jaksa penuntut.

Baca Juga:Besok, Puluhan Grup Senam Bakal Berkompetisi dalam Rangkaian Event Peringatan Hari Jadi ke-24 Kota TasikmalayaBREAKING NEWS! Beredar Foto Bos Tambang Galunggung Tasikmalaya Ditahan Polda Jabar

Proses hukum tidak langsung inkrah, Kejari Kota Tasikmalaya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tingkat Kasasi Nomor: 503 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 Mei 2025, Rn dinyatakan bersalah dan an dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta denda senilai Rp800.000.000.

Saat putusan itu dikeluarkan, Rn yang posisinya tidak ditahan pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sampai akhirnya Tim Intelijen Kejari Kota Tasikmalaya mendeteksi keberadaan Rn di wilayah Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya dan kemudian mengamankan dia pada Kamis (23/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Kota Tasikmalaya Indra Abdi Prakasa menerangkan bahwa setelah putusan kasasi keluar, Rn sempat melarikan diri. Setelah upaya pencarian kurang lebih 5 bulan, pihaknya berhasil menemukan keberadaanya. “Kerja keras petugas alhamdulillah memberikan hasil, DPO sekarang sudah diamankan,” terangnya.

Selanjutnya, pihak Kejari Kota Tasikmalaya melakukan prosedur pemeriksaan terhadap Rn serta melaksanakan eksekusi atas vonis kasasi dari MA. “Kami lakukan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.(rangga jatnika)

0 Komentar