Kantor Desa Leuwidulang Sodonghilir Tasikmalaya Dipenuhi Vandalisme, Warga Protes Terkait Dugaan Korupsi DD

Kantor Desa Leuwidulang
Kantor Desa Leuwidulang Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya dipenuhi coretan atay vandalisme terkait dugaan korupsi Dana Desa 2025, Jumat 24 Oktober 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADADTASIK.ID – Kantor Desa Lewidulang, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sasaran aksi vandalisme warga pada Jumat malam (24/10/2025). Aksi ini diduga sebagai bentuk protes terhadap dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2025 yang menyeret nama kepala desa.

Dalam video berdurasi 1 menit 33 detik yang beredar di media sosial, tampak dinding dan pagar kantor desa dipenuhi tulisan bernada kecaman seperti “Basmi Korupsi,” “Kepala Desa Haram Masuk,” “Stop Korupsi,”. Coretan itu hampir menutupi seluruh bagian pagar dan tembok.

Kapolsek Sodonghilir IPTU Cahyadi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut aksi vandalisme itu merupakan luapan kekecewaan warga terhadap kepala desa yang diduga menyalahgunakan anggaran desa.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

“Betul, ada aksi coret-coret di Kantor Desa Lewidulang oleh warga yang tidak puas dengan kinerja kepala desa,” ujar IPTU Cahyadi, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, aksi warga dipicu oleh kabar dugaan penyalahgunaan Dana Desa sekitar Rp200 juta untuk kepentingan pribadi. Dari jumlah itu, kepala desa disebut baru mengembalikan sekitar Rp100 juta.

“Informasinya, kepala desa sudah mengembalikan setengah dari uang itu. Sisanya Rp100 juta masih belum dikembalikan,” jelas Cahyadi.

Meski terjadi aksi protes, Kapolsek memastikan situasi di Desa Lewidulang kini sudah kondusif. “Kondisi aman dan terkendali. Aksi itu murni bentuk kekecewaan warga agar pemerintah memperhatikan dugaan kasus tersebut,” katanya.

Informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan Dana Desa ini telah dibahas dalam musyawarah desa antara BPD, perangkat desa, dan kepala desa pada Juni 2025. Dalam forum itu, kepala desa menyatakan kesanggupan mengembalikan seluruh uang pada Agustus 2025. Namun hingga batas waktu berakhir, hanya separuh yang dikembalikan.

Pada 17 September 2025, kepala desa bahkan menandatangani surat pernyataan di atas materai yang berisi kesediaan mundur jika tidak mampu melunasi kekurangannya. Meski demikian, hingga kini ia masih aktif menjabat karena belum ada keputusan resmi dari Bupati Tasikmalaya.

“Ia sempat menyatakan akan mundur, tetapi belum ada surat keputusan dari bupati, jadi masih berkantor seperti biasa,” ungkap sumber di lingkungan pemerintahan desa.

0 Komentar