Soal Demo Ribuan Guru Honorer Madrasah, Kemenag Ciamis: Mogok Mengajar Bisa Disanksi

Ribuan Guru Honorer Madrasah Gelar Aksi Damai
Aliansi Honorer Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis melakukan aksi damai di Halaman Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (21/10/2025). (Fatkhur Rizqi / Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Ribuan guru dan tenaga kependidikan dari Aliansi Honorer Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis melaksanakan aksi damai untuk menuntut keadilan di halaman Gedung DPRD Kabupaten Ciamis pada Selasa (21/10/2025).

Aksi ini mendapat tanggapan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis, Asep Lukman Hakim, yang menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk menyuarakan aspirasi.

“Menanggapi aksi damai yang dilakukan oleh guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag Kabupaten Ciamis, saya ingin menegaskan bahwa itu adalah hak mereka. Kemenag tidak bisa melarang atau menyuruh,” ujar Asep, saat diwawancarai oleh wartawan pada Rabu (22/10/2025).

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

Asep menambahkan, aksi tersebut harus dilaksanakan dengan bijak untuk menjaga marwah Kemenag serta profesi guru itu sendiri sebagai pendidik.

Asep mengingatkan para pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi secara damai tanpa kekerasan. Tentu saja, aspirasi harus disampaikan dengan bijaksana, jangan sampai ada kerusuhan atau tindakan anarkis.

“Alhamdulillah, aksi kemarin berlangsung kondusif dan DPRD Kabupaten Ciamis mendengar tuntutan kami,” lanjutnya.

Namun, Asep memberikan peringatan terkait mogok mengajar. “Jika ada guru madrasah yang mogok mengajar, itu terkait dengan aturan. Guru yang tidak masuk mengajar dengan alasan mogok perlu diingatkan dan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Jajang Jamaludin, mencatat bahwa ada 4.067 guru madrasah yang masih berstatus honorer, mayoritas bekerja di lembaga pendidikan madrasah swasta.

Padahal, kata dia, mereka memiliki tugas yang sama dengan guru di madrasah negeri, yakni mendidik siswa. Namun, mereka belum mendapatkan status PPPK.

“Jumlah guru madrasah di Kemenag Kabupaten Ciamis sebanyak 5.455 orang, dengan 945 guru berstatus PNS, 443 guru PPPK, dan 4.067 guru honorer,” ungkap Jajang.

Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!

Jajang juga menyebutkan bahwa hanya ada 16 orang guru dan tenaga kependidikan yang masuk sebagai PPPK paruh waktu di Kemenag Kabupaten Ciamis berdasarkan data BKN.

Jajang menjelaskan, kebijakan terkait PPPK paruh waktu dan penuh hanya berlaku di madrasah negeri dan sekolah negeri di bawah Dinas Pendidikan serta pegawai pemerintah Kabupaten Ciamis, sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Menpan RB.

0 Komentar