TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat kerja dengan lima pelaksana usaha dan perwakilan OPD teknis di ruang Banggar DPRD, Kamis (23/10/2025).
Pertemuan itu membahas sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketentuan pembangunan, termasuk bangunan yang berdiri di atas saluran, selokan, sungai, dan sempadan.
“Kita undang lima perusahaan, bergerak di bidang kesehatan, produksi, perumahan, properti (hotel). Aduan masyarakat menunjuk pelanggaran pada beberapa titik, salah satunya bangunan di atas saluran dan sempadan. Ini sudah masuk tahap ketiga: audiensi elemen, dinas teknis, dan hari ini kita hadirkan perusahaannya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, kepada wartawan usai rapat.
Baca Juga:Polda Jabar Benarkan Bos Pasir Galunggung Sudah Ditahan Sejak Lama, Berkas Kasusnya Sudah P21Pesan 'Bongkar' Apa yang Ingin Disampaikan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra?
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, dari lima perusahaan yang hadir banyak klaim bahwa izin dan ketentuan pembangunan sudah dipenuhi.
Namun, beberapa pihak tidak membawa bukti fisik izin saat diminta. Kondisi itu mendorong Komisi III merekomendasikan pemutakhiran data melalui verifikasi lapangan oleh dinas teknis terkait.
“Beberapa perusahaan menyatakan izinnya lengkap, tapi bukti fisik tidak dibawa. Maka perlu dicermati kembali oleh OPD teknis ke lapangan. Kami rekomendasikan dinas teknis verifikasi data dan kondisi lapangan. Hasilnya akan kami follow up,” kata Anang.
Perusahaan yang belum sesuai PBG agar menyesuaikan dan mematuhi regulasi. Menurutnya, pembongkaran bukan perkara sederhana, ada regulasinya, jadi harus bertahap dan terukur. Komisi III menegaskan proses penindakan tidak akan berlangsung secara spontan.
Semua temuan akan diverifikasi teknis terlebih dahulu sebelum keputusan administratif atau penegakan dilakukan. Perusahaan yang belum diundang diimbau proaktif menyesuaikan Persyaratan Bangunan Gedung (PBG) dan regulasi terkait untuk menghindari tindakan tegas di masa mendatang.
“Ini tidak bisa dituntaskan cepat. Perlu pencermatan tahap demi tahap. Kami harap masyarakat mengerti proses ini,” tutup Anang.
Anggota Komisi III, Eti Guspitawati, menambahkan bahwa penertiban harus berjalan berimbang antara penegakan aturan dan pembenahan sistem perizinan oleh pemerintah.
Baca Juga:Peringatan Hari Santri, Pangdam Siliwangi: Kalau Ingin Sukses, Dengarkan Guru, Hormati Kiai Akibat Pemangkasan TKD, Realisasi Program Rumah Tidak Layak Huni di Kota Tasikmalaya Ikut Terdampak
“Kita minta kesadaran pengusaha supaya tim teknis bisa menunjukkan bukti kepatuhan. Pemerintah juga kami akui belum maksimal dalam perizinan, itu harus dibenahi,” ujarnya. (Firgiawan)