Banyak Kios di Pasar Ciawi Belum Beretribusi, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya: Penataan Belum Optimal

Komisi II DPRD Sidak Pasar Ciawi
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Diskoperindag melaksnakan sidak di Pasar Ciawi, Rabu 22 Oktober 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

“Kami akan terus dorong agar segera ada langkah nyata. Pasar induk harus nyaman bagi pedagang dan masyarakat,” kata dia.

Lebih jauh, Karom juga meminta agar pembenahan Pasar Ciawi masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perdagangan dan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya, baik dalam bentuk penataan maupun relokasi dalam lima tahun ke depan.

Selain persoalan tata ruang, Karom menyoroti masih rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar. Dari total lebih dari 500 kios dan jongko di Pasar Ciawi, hanya sekitar 54 yang sudah memiliki izin resmi dan membayar retribusi.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

“Sisanya belum memiliki surat ketetapan retribusi daerah. Sesuai aturan, pedagang yang membayar retribusi harus punya izin dulu. Jadi perlu pendataan ulang agar semua tertib,” tandasnya. (ujg)

0 Komentar