TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Ciawi, Rabu (22/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah keluhan masyarakat mengenai kondisi pasar yang dinilai semrawut dan kurang tertata.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Karom, mengatakan bahwa sidak dilakukan untuk melihat langsung kondisi eksisting di lapangan.
“Kami datang untuk memastikan seperti apa kondisi Pasar Ciawi sebenarnya. Dari hasil pantauan, memang penataannya masih jauh dari ideal,” ujar Karom.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
Menurut Karom, bagian depan pasar kini tertutup oleh deretan ruko yang berdiri di lahan milik pribadi. Ruko-ruko itu sebelumnya merupakan area terminal lama yang kini dikelola oleh pemilik lahan, bukan oleh pemerintah daerah.
“Karena lahan Pasar Ciawi tidak sepenuhnya milik pemda, bagian depan kini tertutup kios-kios pribadi. Akibatnya, selain menutupi akses pasar, juga tidak ada area parkir yang memadai,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Karom, kerap menjadi keluhan para pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar (Hipas) Ciawi. Mereka menilai keberadaan kios pribadi di depan pasar menghambat akses pengunjung dan menurunkan kenyamanan aktivitas jual beli.
Selain masalah lahan dan tata ruang, Pasar Ciawi juga dinilai belum memiliki fasilitas pendukung yang memadai, seperti musala, toilet umum, dan area parkir yang representatif.
“Padahal Pasar Ciawi merupakan salah satu pasar induk di Kabupaten Tasikmalaya. Idealnya fasilitas dasar seperti itu harus tersedia,” tegasnya.
Untuk solusi jangka pendek, Komisi II DPRD mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan agar segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pemilik lahan di bagian depan pasar. Tujuannya, agar ada kesepakatan penataan dan pembenahan area tersebut.
Sedangkan untuk solusi jangka panjang, Karom menilai perlu ada opsi relokasi pasar jika penataan tidak memungkinkan dilakukan di lokasi saat ini.
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
“Kecuali Pemda memiliki kemampuan finansial untuk membeli lahan milik pribadi di bagian depan pasar. Kalau itu bisa dilakukan, penataan bisa berjalan lebih baik,” ujarnya.
Karom menegaskan bahwa Komisi II telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya agar hasil sidak ini segera ditindaklanjuti.