Hari Santri Jadi Momentum Legalitas Cinta 19 Pasangan di Garut Diakui Negara, Kejari Gelar Sidang Isbat Nikah

pasangan di garut
Para pasangan suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah di Kantor Kejaksaan Negeri Garut pada Rabu, 22 Oktober 2025. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menggelar Sidang Isbat Nikah bagi belasan pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Sidang Isbat Nikah berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan, Sidang Isbat Nikah ini merupakan bentuk kepedulian kejaksaan terhadap masyarakat, khususnya dalam melindungi hak-hak keperdataan mereka.

Baca Juga:Apakah Stok Gas Elpiji di Kabupaten Garut Aman?Kenapa Cuaca di Kabupaten Garut Akhir-Akhir Ini Panas Banget? Ini Penjelasan BPBD Berdasarkan Info BMKG

Ia menuturkan, pencatatan pernikahan di negara menjadi hal penting agar pasangan dapat memperoleh hak-haknya secara legal, seperti bantuan sosial, buku nikah, serta dokumen kependudukan lainnya.

Helena menegaskan, sidang ini memberikan kepastian hukum bagi pasangan di Garut yang sebelumnya hanya menikah secara agama.

Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah di Garut ini, di antaranya pasangan harus telah menikah secara agama dan telah hidup bersama cukup lama, bukan baru menikah.

Setelah proses sidang selesai, para peserta akan memperoleh sejumlah dokumen penting seperti salinan putusan sidang, buku nikah, kartu keluarga, serta kartu identitas anak.

Helena juga menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut.

Ia menilai masih banyak warga Garut yang belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi, sehingga kegiatan ini penting untuk terus dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat.

Pada kegiatan kali ini, tercatat sebanyak 19 pasangan suami istri di Kabupaten Garut dari berbagai kecamatan mengikuti sidang isbat dengan didampingi masing-masing dua orang saksi.

Baca Juga:Garut Jadi Tuan Rumah Liga 4 Seri 1 Jabar, Stadion Dalem Bintang Siap Jadi Arena Pertarungan Tim-Tim PriatimBlangko KTP Langka, Garut Janji Tambah 500 Ribu Tahun Depan

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, turut hadir dan memberikan apresiasi terhadap inisiatif Kejaksaan Negeri Garut.

Ia menilai langkah tersebut menunjukkan kepedulian terhadap kondisi masyarakat Garut, terutama mereka yang belum memiliki legalitas pernikahan.

Syakur menjelaskan, terdapat dua kelompok masyarakat yang umumnya belum mendapatkan legalitas pernikahan, yaitu pasangan yang menikah di bawah umur dan pasangan yang terkendala oleh faktor geografis sehingga sulit mengakses layanan pencatatan negara.

Ia menilai persoalan tersebut terlihat sederhana, namun memiliki dampak besar terhadap kehidupan sosial, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak administratif dan bantuan sosial.

0 Komentar