PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk tahun 2026 memunculkan kekhawatiran di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pangandaran.
Meskipun pemangkasan ini tidak secara langsung menyebutkan pengaruh terhadap gaji PPPK Pangandaran, banyak yang khawatir bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi kesejahteraan mereka, khususnya dalam hal pembayaran gaji.
Koordinator PPPK Kabupaten Pangandaran, Asep Dudi, menegaskan, meskipun mereka tidak mempermasalahkan pemangkasan TKD tersebut, hal yang paling dikhawatirkan adalah dampaknya terhadap gaji para PPPK di Pangandaran.
Baca Juga:Pangandaran Hadapi Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah Rp 144 Miliar, Apa yang Harus Dilakukan?Setelah Lama Vakum, Karnaval Budaya Pangandaran Kembali Mengguncang Pantai Barat!
Asep menyatakan, para PPPK di Pangandaran akan tetap bekerja profesional dan tidak mengurangi semangat mereka dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), terutama dalam bidang pendidikan, di mana peran guru sebagai garda terdepan sangat penting.
”Tugas kami mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Meski ada kebijakan itu, semangat kami untuk menjalankan tugas tidak akan surut,” katanya kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Pihaknya berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih dalam hal kesejahteraan PPPK dan memperhatikan kesetaraan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Harapan ini mencuat karena adanya ketimpangan yang dirasakan oleh para PPPK terkait fasilitas dan penghargaan yang diperoleh dibandingkan dengan PNS.
Di sisi lain, pemangkasan TKD untuk Kabupaten Pangandaran yang mencapai angka Rp 144 miliar pada 2026 ini memang menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam efisiensi anggaran.
Meskipun tujuannya adalah untuk memaksimalkan alokasi dana yang lebih terarah, pengaruhnya terhadap keuangan daerah, termasuk terhadap kesejahteraan pegawai, menjadi perhatian utama.
Pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan solusi yang tidak hanya menyelesaikan masalah anggaran, tetapi juga memperhatikan hak dan kesejahteraan para PPPK yang memiliki peran vital dalam sektor pelayanan publik. (Deni Nurdiansah)