TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, melalui Jaksa Fasilitator Mario Nicolas SH MH dan M Fakhruzzaman SH, berhasil melaksanakan penghentian penuntutan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial EE dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Tersangka EE, yang diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kini mendapatkan kesempatan untuk menjalani pemulihan tanpa melanjutkan proses pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam SH MH, menjelaskan bahwa proses ini diawali dengan ekspose perkara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Senin, 13 Agustus 2025.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
Ekspose tersebut bertujuan untuk mendapatkan persetujuan atas penerapan keadilan restoratif terhadap kasus ini. Hasil dari ekspose tersebut menunjukkan bahwa Kejati Jabar memberikan persetujuan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap ekspose di tingkat pusat.
Pada Senin, 20 Oktober 2025, Alam bersama para jaksa fasilitator kembali menggelar ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), yang diwakili oleh Direktur B, Kasubdit, dan staf terkait. Hasil dari ekspose tersebut menyatakan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap EE telah disetujui.
“Kami bersama jaksa fasilitator telah melaksanakan proses ekspose yang hasilnya disetujui untuk meneruskan penghentian penuntutan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif,” ujar Alam.
Tindak lanjut dari keputusan ini adalah penempatan tersangka EE di lembaga rehabilitasi di Provinsi Jawa Barat, di mana ia akan menjalani program pemulihan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan, tanggung jawab, dan reintegrasi sosial.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar SH MH, menambahkan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan setelah jaksa fasilitator melakukan penelitian dan memastikan bahwa EE memenuhi syarat untuk penerapan keadilan restoratif.
Hal ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif.
“Setelah melalui proses penelitian yang teliti, kami memastikan bahwa tersangka memenuhi syarat untuk penerapan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam pedoman tersebut,” jelas Bobbi.(dik)