Eko berharap, fatwa ini menjadi momentum penting dalam memperkuat program jaminan sosial berbasis syariah serta memperluas perlindungan pekerja hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
Di sisi lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, juga mengapresiasi peluncuran fatwa tersebut.
Ia menilai, kehadiran fatwa ini tidak hanya memperkuat legitimasi program BPJS Ketenagakerjaan dari sisi keagamaan, tetapi juga memiliki dampak positif dalam menekan angka kemiskinan.
Baca Juga:Gugur Usai Tugas Suci, Petugas Haji Dapat Santunan Rp 42 Juta dari BPJS KetenagakerjaanJangan Asal Miring! Ini Kesalahan Fatal Pengendara Offroad Saat Menikung di Tanah
Menurutnya, program jaminan sosial ini memberikan perlindungan nyata bagi pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, sehingga dapat mencegah jatuhnya keluarga pekerja ke dalam kemiskinan akibat risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau kematian.
”Program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan sosial bagi pekerja,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Radartasik.id, Senin, 20 Oktober 2025.
Dewi menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada tenaga kerja di seluruh Indonesia. (rls)