RADARTASIK.ID – Langkah besar dalam penguatan perlindungan bagi pekerja Indonesia kembali terwujud.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa tersebut menegaskan, iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya tetap mengikuti kaidah syariah.
Baca Juga:Gugur Usai Tugas Suci, Petugas Haji Dapat Santunan Rp 42 Juta dari BPJS KetenagakerjaanJangan Asal Miring! Ini Kesalahan Fatal Pengendara Offroad Saat Menikung di Tanah
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sinergi antara lembaga keagamaan dan pemerintah untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr H M Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menjelaskan, kerja sama antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kolaborasi antara ulama dan umara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan menjadi bukti peran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, sementara MUI berperan memastikan agar seluruh langkah tersebut tetap sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai skema penggunaan dana ZIS untuk membayarkan iuran pekerja rentan mencerminkan semangat gotong royong sosial yang diajarkan dalam Islam.
Menurutnya, ketika pekerja tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran, dana infak, sedekah, maupun zakat dapat digunakan sebagai solusi.
”Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” ungkap KH Miftahul Huda beberapa waktu lalu.
Menanggapi keluarnya fatwa tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasinya.
Baca Juga:Segera Hadir! HUT Ke-79 Serikat Perusahaan Pers di Banda Aceh: Pers Maju, Sumber Daya Indonesia MelajuGerakan Poe Ibu Disorot DPRD, PKS Minta Pemprov Jabar Tak Hilangkan Nilai Keikhlasan
Ia menyebut, fatwa ini menjadi landasan kuat untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi para pekerja, terutama mereka yang masih berada di sektor informal dan belum mampu secara finansial.
Dengan dukungan lembaga zakat serta filantropi, Eko optimistis semakin banyak pekerja yang bisa merasakan manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Ketenagakerjaan akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) bersama MUI dan Baznas guna memastikan implementasi fatwa dilakukan secara tepat dan sesuai prinsip syariah.