CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebanyak 30 Kepala Desa di Kabupaten Ciamis dipastikan akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2026. Menyikapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis tengah mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pada tahun 2027.
Kepala DPMD Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, menjelaskan bahwa Pilkades Serentak ini direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2027, mengingat sebagian besar kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya pada akhir Desember 2026.
“Ada kemungkinan diselenggarakan Pilkades Serentak di tahun 2027,” ujar Asep saat diwawancarai oleh wartawan pada Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
Dari total 258 desa di Kabupaten Ciamis, sekitar 30 desa akan menggelar Pilkades serentak pada 2027. “Kurang lebih ada 30 desa yang akan melakukan Pilkades serentak,” tambah Asep.
Selain itu, munculnya Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai fasilitasi Pilkades serentak berbasis elektronik atau digital, turut menjadi perhatian.
Kata dia, Gubernur mengimbau agar pemerintah daerah bisa melaksanakan Pilkades serentak secara elektronik. Bahkan pemda tengah mematangkan rencana mengenai mekanisme yang akan digunakan, dengan mempertimbangkan kondisi anggaran dan kesiapan sarana-prasarana.
Asep mengungkapkan, jika Pilkades digital dilaksanakan, DPMD Ciamis perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti pembaruan data hak pilih dan persiapan teknis lainnya.
“Imbauan dari Gubernur Jawa Barat agar pemda bisa melaksanakan secara elektronik. Mudah-mudahan kita bisa, meskipun belum mengambil sampelnya,” kata Asep.
Ia juga menambahkan bahwa pertimbangan usia 60 tahun ke atas akan menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan. Meskipun demikian, hingga saat ini DPMD Kabupaten Ciamis belum melakukan sosialisasi terkait pilkades serentak berbasis elektronik.
Ivan Abdul Jalal, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis menjelaskan bahwa APDESI Kabupaten Ciamis dan APDESI Jawa Barat belum membahas secara rinci mekanisme dan teknis Pilkades serentak berbasis digital.
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
“Karena belum tahu persis mekanisme dan teknisinya seperti apa,” ujar Ivan, menjelaskan.
Sosialisasi mengenai Pilkades serentak dengan sistem elektronik pun belum dilakukan oleh DPMD ke desa-desa. Hal ini menyebabkan kepala desa belum dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat, terutama kepada lansia, mengenai mekanisme Pilkades digital.