Menanggapi soal rencana pinjaman daerah tersebut, Usman menjelaskan bahwa hal itu masih sebatas rencana di tahap perencanaan.
“Rencana pinjaman daerah ini belum diputuskan. Kami masih menunggu pembahasan lebih lanjut di DPRD. Namun berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri dan Bappenas, pinjaman daerah bukan hal yang dilarang, asalkan memenuhi prinsip kehati-hatian,” terangnya.
Ia menambahkan, jika nantinya pemerintah daerah benar-benar mengambil pinjaman, prosesnya harus mendapat persetujuan DPRD, disertai notarisasi dan pembahasan mendalam di Badan Anggaran (Banggar).
Baca Juga:HUT Presiden Prabowo dan Kota Tasik Jadi Momentum Pengingat Perjuangan Gerindra Jawa Barat!Minta Dukungan Pembinaan, Sekolah Sepak Bola di Kota Tasikmalaya ini Silaturahmi ke DPRD
“Masih panjang prosesnya, tapi setidaknya RPJMD ini sudah memberikan kerangka besarnya,” tegasnya.
Usman menekankan, RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman arah pembangunan selama lima tahun masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Cecep–Asep.
“RPJMD ini menjadi kerangka besar pembangunan. Melalui dokumen inilah arah perubahan Kabupaten Tasikmalaya lima tahun ke depan ditentukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, RPJMD harus terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya.
“Semua dokumen perencanaan itu harus saling terhubung, baik dengan pemerintah provinsi maupun pusat, termasuk dengan dokumen lain seperti RTRW dan RDTR,” paparnya.
Menurutnya, secara prinsip RPJMD merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RPJMD bukan hanya milik pemerintah daerah, tetapi juga DPRD. Karena itu, penyusunannya harus kolaboratif agar program pembangunan berjalan sesuai visi, misi, dan tujuan bersama menuju Tasikmalaya yang lebih maju,” katanya.
Baca Juga:Tayangan Tentang Ponpes Lirboyo Mengundang Gelombang Protes Kalangan Santri di PriatimAnggota DPRD Jawa Barat Diadukan Menghilangkan Mobil Hasil Penggelapan!
Ia juga menegaskan pentingnya target dan indikator yang jelas dalam perencanaan pembangunan, baik dari sisi output, outcome, maupun dampaknya.
“Setiap indikator harus terukur, seperti penurunan angka kemiskinan, pengangguran, peningkatan angka harapan hidup, dan lainnya. Semua itu harus dicantumkan secara konkret dalam RPJMD,” jelasnya.
Usman menutup dengan menekankan bahwa RPJMD akan menjadi dasar penyusunan RKPD setiap tahun, yang nantinya dievaluasi melalui LKPJ dan LPP APBD.
“Evaluasi dilakukan tiap tahun agar capaian pembangunan dapat diukur secara konsisten,” tandasnya. (Ujang Nandar)