Gugur Usai Tugas Suci, Petugas Haji Dapat Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Petugas Haji
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai Rp 42 juta kepada keluarga almarhum Budi Iskandar Pulungan, petugas haji yang meninggal dunia setelah menuntaskan tugasnya melayani jemaah di Tanah Suci beberapa waktu lalu. (BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama menyerahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta kepada keluarga almarhum Budi Iskandar Pulungan, petugas haji 1446 H/2025 M yang meninggal dunia setelah menuntaskan tugasnya melayani jemaah di Tanah Suci.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, kepada istri almarhum, Rosmala.

Romo menyampaikan, pemberian santunan ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap para petugas haji, sekaligus bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga:Jangan Asal Miring! Ini Kesalahan Fatal Pengendara Offroad Saat Menikung di TanahSegera Hadir! HUT Ke-79 Serikat Perusahaan Pers di Banda Aceh: Pers Maju, Sumber Daya Indonesia Melaju

Romo juga mengapresiasi dedikasi almarhum Budi yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengorbanan.

Ia menilai, almarhum bekerja dengan semangat tinggi dalam menghandapi tantangan fisik maupun mental demi kenyamanan jemaah haji.

Menurutnya, pengabdian tersebut menjadi teladan bagi seluruh petugas haji lainnya.

”Ia menjadi teladan bagi kita semua,” ungkap Romo beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Romo menjelaskan bahwa para petugas haji sering kali harus bekerja di lapangan dengan kondisi yang berat, namun tetap memprioritaskan pelayanan terbaik bagi jemaah.

Karena itu, pemerintah memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada mereka yang telah mengabdikan diri demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Direktur Bina Haji, Mustain Ahmad, turut melaporkan bahwa almarhum Budi Iskandar Pulungan bertugas di Sektor 5 Daerah Kerja Makkah dan meninggal dunia 14 hari setelah kembali ke Tanah Air.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menjelaskan, pada tahun 2025 terdapat sebanyak 3.575 petugas haji yang mendapat perlindungan menyeluruh dari BPJS Ketenagakerjaan, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Baca Juga:Gerakan Poe Ibu Disorot DPRD, PKS Minta Pemprov Jabar Tak Hilangkan Nilai KeikhlasanSering Tak Disadari, Blindspot Jadi Pembunuh Senyap di Jalan Raya

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya memastikan keselamatan petugas selama bertugas, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga mereka karena negara hadir untuk melindungi para pengabdi.

Eko menambahkan, selama pelaksanaan tugas haji tahun ini hampir tidak ada kejadian fatal.

Ia juga mengungkapkan, almarhum Budi masih dalam kondisi sehat setibanya di Tanah Air, namun kemudian berpulang karena kehendak Tuhan.

Lebih jauh, Eko menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi para pekerja di berbagai sektor, termasuk di bidang keagamaan, agar kesejahteraan dan keselamatan mereka semakin terjamin.

0 Komentar