Serapan Tenaga Kerja SPPG Tak Tercatat, Disnaker Ciamis Sebut Tak Ada Pemberitahuan Rekrutmen

Serapan Tenaga Kerja di SPPG Tak Tercatat
Ruang pelayanan pembuatan AK-1 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, untuk memenuhi persyaratan pencari kerja, Jumat (17/10/2025). (Fatkhur Rizqi / Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ciamis yang belum memberitahukan rekrutmen tenaga kerja mereka kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis.

Padahal, Disnaker sangat mendukung dan terbuka untuk membantu proses rekrutmen dengan mengikuti prosedur yang berlaku, agar semua tahapan penerimaan tenaga kerja berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Ciamis, Tedy Tresadi SE MM, mengungkapkan bahwa penerimaan pegawai di lingkungan SPPG tampaknya belum sepenuhnya melibatkan Disnaker.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

“Disnaker terbuka untuk membantu SPPG dalam mempersiapkan pencari kerja, termasuk yang sudah terlatih, seperti dalam bidang tata boga. Namun, dari pihak SPPG sendiri, belum ada yang datang ke Disnaker,” jelas Tedy.

Disnaker telah menyediakan pelatihan untuk pencari kerja, termasuk pelatihan tata boga, yang dapat digunakan oleh SPPG ketika membutuhkan tenaga kerja yang sudah lulus pelatihan tersebut. Tedy menambahkan,

“Namun, sampai sekarang, SPPG banyak yang belum melakukan koordinasi dengan Disnaker. Kami menunggu apakah SPPG membutuhkan pencari kerja terlatih atau tidak,” ujarnya, menjelaskan.

Tedy juga mencatat bahwa program MBG telah berjalan di Kabupaten Ciamis, dengan 102 SPPG yang ada. Namun, hanya satu SPPG yang telah memberitahukan Disnaker terkait kebutuhan pencari kerja, terutama untuk posisi koki dan ahli gizi.

“Baru satu SPPG yang melaporkan lowongan kerja ke Disnaker. Sementara SPPG lainnya mungkin masih mengandalkan kenalan atau sistem kekeluargaan dalam menjalankan program MBG,” kata Tedy.

Padahal, penggunaan AK-1 (kartu kuning) sangat penting bagi para pencari kerja, khususnya untuk posisi koki dan ahli gizi dalam program MBG.

“Pemerintah mewajibkan pencari kerja untuk membuat AK-1 saat melamar pekerjaan,” ungkap Tedy.

Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!

Ia juga menyampaikan bahwa sangat jarang pencari kerja yang mendaftar lowongan pekerjaan di SPPG, kecuali jika ada yang menghubungi Disnaker untuk memasang lowongan, seperti untuk posisi ahli gizi.

“Baru satu SPPG di Kawasen-Banjarsari yang memberi pemberitahuan kepada Disnaker mengenai lowongan kerja, seperti ahli gizi. SPPG lainnya belum ada yang melaporkan ke kami,” jelas Tedy.

0 Komentar