TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Empat kepala desa di Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, yakni Desa Tanjungbarang, Cayur, Lengkongbarang, dan Sinangasih mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat (17/10/2025).
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan dari pihak ATR/BPN terkait status Hak Guna Usaha (HGU) Afdeling Gunung Cupu yang selama ini dikelola oleh PT Banjarnegara.
Kepala Desa Tanjungbarang, Harun Arasid, SH mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan status lahan seluas sekitar 125 hektare yang berada di wilayah desanya.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
“Tanah tersebut merupakan tanah negara yang dikelola PT Banjarnegara. Kami ingin tahu posisi hukumnya, karena masa HGU-nya kabarnya telah berakhir pada 2023,” ujarnya.
Harun menjelaskan, masyarakat sebenarnya masih memiliki peluang untuk mengelola lahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, meskipun tidak dapat memilikinya secara pribadi.
“Untuk pengelolaan, bisa dilakukan melalui BUMDes atau Koperasi Merah Putih sebagai badan hukum yang sah,” jelasnya.
Menurut Harun, berdasarkan penjelasan BPN, setelah masa HGU berakhir, perusahaan masih memiliki hak prioritas selama dua tahun untuk memperpanjang atau menyerahkan kembali aset tersebut. Namun, sejauh ini belum ada penyerahan resmi.
“Kalau nanti dipastikan HGU tidak diperpanjang, kami akan mengajukan pengelolaan lahan melalui Bumdes agar bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
Harun menambahkan, pengelolaan lahan oleh desa diyakini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta kesejahteraan warga.
“Masyarakat bisa menanam sayuran, palawija, atau tanaman kayu. Lahan itu bisa menjadi sumber ekonomi tanpa harus dimiliki,” ujarnya.
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
Sementara itu, Kepala Desa Cayur Ahmad Kaffi menilai, habisnya masa HGU membuka peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan secara produktif.
“Lewat Bumdes, pengelolaan bisa lebih tertib dan hasilnya kembali untuk masyarakat,” katanya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa situasi saat ini mulai muncul pengelola-pengelola baru di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan konflik.
“Kalau dikoordinasikan lewat desa, kami bisa mencegah persoalan sosial di masyarakat,” tambahnya.
Kepala Desa Lengkongbarang, H Awan juga menegaskan bahwa pihaknya datang untuk memastikan kebenaran informasi bahwa masa HGU PT P Nusantara telah berakhir.