“Apabila dikemudian hari masih terjadi kegiatan (penambangan) maka akan dilakukan penegakan hukum karena telah melanggar uu no 3 tahun 2020,” tuturnya.
Seperti diketahui bahwa lokasi yang dilakukan kegiatan penambangan berada di IUP PT Bumi Karindo dan sampai saat ini harus dicek terlebih dahulu masa berlaku izinnya.
“Harapan kita setelah dilakukan sosialisasi masyarakat penambang bisa berhenti karena tidak dilandasi dengan izin berusaha yg dikeluarkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Baca Juga:Tayangan Tentang Ponpes Lirboyo Mengundang Gelombang Protes Kalangan Santri di PriatimAnggota DPRD Jawa Barat Diadukan Menghilangkan Mobil Hasil Penggelapan!
Dalam sosialisasi, kata dia, disampaikan pula bahwa kegiatan penambangan dengan metode tambang dalam mempunyai resiko tinggi terhadap keselamatan kerja. Selain itu, sistem pengolahan emas dengan menggunakan air raksa dapat mencemari lingkungan.
“Dan sampai saat ini tambang dalam (tambang bawah tanah, red) untuk pertambangan rakyat masih tidak diperkenankan,” jelasnya.
Aktivitas pertambangan, lanjut dia, dapat dilakukan apabila perizinannya ditempuh. Masyarakat harus melakukan permohonan izin WPR —Wilayah Pertambangan Rakyat— terlebih dahulu kepada pemerintah pusat, yang tentunya harus sesuai dengan dengan tata ruang Kabupaten Tasikmalaya,
“Kalau pengalaman yang sudah dilaksanakan seperti di Kecamatan Karangjaya dan Cineam (permohonan WPR) memakan waktu yang cukup lama. Sejak th 2020 dan sampai saat ini masih belum bisa dilakukan permohonan IPR (izin pertambangan rakyat),” tandasnya.
Seperti diketahui, pekan lalu, aktivitas penambangan kembali bergeliat di wilayah Salopa Kabupaten Tasikmalaya. Sebuah video yang beredar memperlihatkan aktivitas warga di Desa Mandalahayu yang mulai mendirikan tenda-tenda peneduh tambang rakyat di lokasi yang diduga memiliki kandungan logam mulia tersebut. (R Robi Ramdan)