Tambang Salopa Akan Ditutup, Penambang Diberi Waktu Seminggu Kosongkan Lokasi

tambang emas wilayah Salopa Tasikmalaya
Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya saat melakukan inspeksi ke lokasi tambang di wilayah Salopa pada Selasa 7 Oktober 2025. (dok. Cadin ESDM Wilayah VI Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivitas penambangan di Desa Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya Akan ditutup. Para penambang belum mengantongi izin dari instansi terkait, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal tersebut diungkap Camat Salopa, H Roni Ruhimat SSos MSi, usai mengikuti acara sosialisasi yang diselenggarakan Polres Tasikmalaya di kantor kecamatan, Rabu (15/10/2025). Dalam kesempatan itu semua penambang yang ada di Mandalahayu hadir berikut para pengelolanya.

“Disosialisasikan oleh Kapolres soal izin (tambang). Bahwa tidak boleh ada penambangan sebelum ada izin,” ujarnya kepada Radar, kemarin.

Baca Juga:Tayangan Tentang Ponpes Lirboyo Mengundang Gelombang Protes Kalangan Santri di PriatimAnggota DPRD Jawa Barat Diadukan Menghilangkan Mobil Hasil Penggelapan!

Dalam sosialisasi itu juga hadir sejumlah pihak. Mulai dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, perwakilan Dinas PUTRLH, Polisi Pamong Praja, serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK). Sosiaslisasi juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, DKM, serta MUI.

Roni menyebutkan, para penambang sekarang sudah memahami pentingnya mengurus izin sebelum melakukan aktivitas tambang. Mereka juga bersedia mengikuti aturan. Bahkan mereka ingin dibantu tentang izin pertambangan rakyat.

“Namun, tetap secara aturan itu harus diberhentikan aktivitas pertambangannya (sebelum ada izin, red),” katanya.

Sekarang, kata Roni, para penambang diberikan waktu seminggu untuk segera memberhentikan aktivitas pertambangan dan membereskan alat-alat.

“Jangan sampai nanti ketika dari polres datang menutup lokasi tambang, masih ada aktivitas pertambangan. Kalau tidak salah diberi waktu seminggu ke depan (untuk beres-beres, red),” bebernya.

Terpisah, Pepen Ucu Atila, Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, mengatakan sosialisasi itu merupakan tindaklanjut atas rapat antarinstansi yang dilakukan sebelumnya. Tujuannya dalam rangka pembinaan kepara para penambang.

“Hasil kegiatan sosialisasi ini melibatkan unsur-unsur terkait dan disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang sedang berjalan merupakan kegiatan penambangan tanpa izin sehingga meminta kepada para penambang untuk segera menghentikan kegiatannya,” paparnya.

Baca Juga:Masuk PNS Berprestasi Jabar, Dua ASN Kota Tasikmalaya Diuji Para Dosen Kampus TernamaKetua DPD Gerindra H Amir Mahpud Bersyukur Tokoh Jawa Barat Diangkat Jadi Wamendagri!

Ia menegaskan penghentian aktivitas tambang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

0 Komentar