ESDM Jabar Tegaskan Aturan Tambang, yang Berizin Dibatasi, yang Ilegal Dibiarkan?

Izin usaha tambang
Surat edaran ESDM Jabar
0 Komentar

Dalam aturan terbaru tersebut, hanya kendaraan dengan dua sumbu (sumbu 2) yang diperbolehkan beroperasi, dengan muatan sumbu terberat (MST) tidak lebih dari 8 ton.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga keselamatan, kelestarian infrastruktur jalan, serta mengurangi kerusakan lingkungan akibat kendaraan angkut berkapasitas besar yang sering melintas di wilayah tambang maupun sekitar kawasan industri energi.

“Pembatasan ini untuk memastikan kegiatan operasional tetap aman dan berkelanjutan. Kendaraan yang melebihi ketentuan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” seperti yang tertulis di surat edaran tersebut.

Baca Juga:Tayangan Tentang Ponpes Lirboyo Mengundang Gelombang Protes Kalangan Santri di PriatimAnggota DPRD Jawa Barat Diadukan Menghilangkan Mobil Hasil Penggelapan!

Aturan ini juga disebut berlaku secara nasional, terutama bagi perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya yang menggunakan fasilitas umum atau jalan milik pemerintah daerah.

Dengan demikian, kendaraan dengan sumbu lebih dari dua, seperti truk besar pengangkut batuan atau hasil tambang dengan MST di atas 8 ton, tidak lagi diizinkan melintas tanpa izin khusus.

Pihak ESDM menegaskan pengawasan akan dilakukan bersama Kementerian Perhubungan dan aparat daerah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. (igi/ K13)

0 Komentar