TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Turunnya surat edaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat memantik perbincangan di kalangan pelaku usaha tambang.
Dalam surat tertanggal 3 Oktober 2025 tersebut, ESDM Jabar menegaskan sejumlah kewajiban bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap operasi produksi, namun dinilai belum menyentuh persoalan tambang ilegal yang marak di lapangan.
Surat dengan nomor 5126/ES.09/TAMBANG itu berisi empat poin arahan penting bagi seluruh pemegang IUP di Jawa Barat.
Baca Juga:Tayangan Tentang Ponpes Lirboyo Mengundang Gelombang Protes Kalangan Santri di PriatimAnggota DPRD Jawa Barat Diadukan Menghilangkan Mobil Hasil Penggelapan!
Di antaranya, kewajiban melaporkan produksi mingguan secara berkala melalui sistem eosmys.jabarprov.go.id, menyetorkan salinan pembayaran pajak MBLB setiap bulan, serta memastikan kendaraan angkutan tambang tidak melebihi muatan sumbu terberat delapan ton.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, dalam surat tersebut menegaskan bahwa kepatuhan terhadap arahan ini akan menjadi dasar evaluasi pengelolaan tambang di masing-masing wilayah.
Namun, di lapangan, sejumlah pelaku tambang mempertanyakan ketegasan pemerintah terhadap aktivitas tambang ilegal yang justru masih bebas beroperasi.
“Yang berizin malah dibatasi dan terus diawasi, tapi yang tidak berizin seolah dibiarkan,” keluh salah satu pengusaha tambang di wilayah Priangan Timur kepada radartasik.id pada Rabu (15/10/2025).
Ia menilai kebijakan pengawasan seharusnya dibarengi dengan tindakan tegas terhadap tambang tanpa izin yang masih beroperasi di sejumlah daerah.
“Kalau yang resmi terus ditekan, sementara yang liar dibiarkan, itu tidak adil. Harusnya sama-sama ditertibkan,” ujarnya.
Sementara itu, sumber internal di lingkungan ESDM Jabar menyebutkan, surat edaran tersebut merupakan langkah penguatan tertib administrasi, bukan pembatasan usaha.
Baca Juga:Masuk PNS Berprestasi Jabar, Dua ASN Kota Tasikmalaya Diuji Para Dosen Kampus TernamaKetua DPD Gerindra H Amir Mahpud Bersyukur Tokoh Jawa Barat Diangkat Jadi Wamendagri!
“Tujuannya memastikan semua pemegang izin taat pada pelaporan dan kewajiban pajak,” ujarnya singkat.
Meski begitu, sorotan terhadap lemahnya pengawasan tambang ilegal masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah provinsi Jawa Barat.
Para pelaku usaha berharap regulasi ditegakkan secara adil agar iklim usaha pertambangan di Jawa Barat tetap sehat dan berkeadilan bagi semua pihak.
Seperti diketahui, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan surat edaran yang membatasi jenis kendaraan angkut di wilayah pertambangan dan energi.