Terkait pengajuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Rini mengingatkan bahwa proses pengajuan dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
“Soal SPPL ini langsung ke perizinan. Kami tidak memiliki data SPPL, jadi tidak bisa menanggapi lebih lanjut,” pungkasnya.
Dengan adanya langkah-langkah pengelolaan sampah dan limbah cair yang lebih baik, DPRKPLH Kabupaten Ciamis berharap dapat mendukung program kebersihan dan kelestarian lingkungan, demi terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045. (riz)