Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Syarat Calon Direksi: Semua Persyaratan Mutlak Harus Dipenuhi

Pansel Direksi BUMD Kabupaten Tasikmalaya
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat kerja dengan Panitia Seleksi Calon Direksi BUMD Lembaga Non Keuangan Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (14/10/2025). (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

Sementara itu, Ketua Pansel Drs. H. Nana Heryana, MM menyatakan, masa pendaftaran untuk PT Abhyakta resmi diperpanjang karena belum memenuhi jumlah minimal pelamar sesuai petunjuk teknis.

“Kalau untuk Perumda Air Minum Tirta Sukapura sudah memenuhi, ada enam pelamar dan sekarang sedang diperiksa kelengkapan administrasinya. Apakah memenuhi syarat atau tidak,” kata Nana.

Ia menjelaskan, hasil verifikasi administrasi diperkirakan rampung Rabu (15/10). “Kalau ada pelamar yang mendaftar dua jabatan dan lolos administrasi, nanti diminta memilih salah satu. Tidak boleh dua-duanya,” ujarnya.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

Terkait perdebatan soal sertifikasi pengelolaan air minum, Nana menuturkan bahwa syarat tersebut sebenarnya bersifat tambahan. “Sertifikat kompetensi sesuai bidang usaha BUMD akan menjadi nilai tambah dalam penilaian Pansel,” jelasnya.

Pansel juga masih menunggu hasil pemeriksaan berkas untuk menentukan jadwal UKK. “Untuk PT Abhyakta, masa pendaftaran diperpanjang tujuh hari kerja. Mudah-mudahan lebih banyak pelamar agar pilihannya juga lebih banyak,” tambahnya.

Nana menegaskan, bila dari enam pelamar Perumda Air Minum Tirta Sukapura ternyata kurang dari tiga yang lolos administrasi, maka pendaftarannya juga akan diulang. “Kalau yang lolos lebih dari tiga, tinggal menunggu jadwal UKK,” tandasnya. (obi)

0 Komentar