TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan agar Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lembaga Non Keuangan memperpanjang masa pendaftaran.
Usulan ini muncul karena jumlah pelamar yang masuk hingga penutupan pendaftaran pada Senin (13/10) pukul 13.00 WIB belum memenuhi kuota minimal.
Dari data yang diterima, baru ada tujuh pelamar yang mendaftar, masing-masing lima orang ke Perumda Air Minum Tirta Sukapura dan dua orang ke PT Abhyakta Dharma Yasa (Perseroda). Bahkan, satu pelamar tercatat mendaftar di dua jabatan sekaligus.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
“Tadi kami sudah melakukan rapat kerja dengan tim Pansel. Dari Pansel sudah melakukan tahapan pendaftaran, nanti dilanjutkan dengan uji kompetensi (UKK), dan terakhir wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM),” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nur Yakin, saat dikonfirmasi Radar, Selasa (14/10/2025).
Menurut Cecep, dengan jumlah pelamar yang minim, sebagian anggota Komisi II mendorong agar masa pendaftaran dibuka kembali. Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pelamar agar proses rekrutmen menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang benar-benar kompeten dan berkualitas.
Cecep juga menyoroti persyaratan khusus bagi calon direksi Perumda Air Minum Tirta Sukapura. Ia menegaskan agar calon direksi wajib memiliki sertifikasi pengelolaan air minum.
“Kita mengusulkan persyaratan itu wajib ada, jangan ada kata ‘dan/atau’. Kita ingin jabatan direksi Perumda Air Minum Tirta Sukapura diisi oleh orang yang berpengalaman, baik dari Tasikmalaya maupun luar daerah,” jelasnya.
Dengan begitu, kata Cecep, direksi yang terpilih bisa langsung bekerja tanpa perlu waktu adaptasi panjang. “Kami tidak ingin Perumda ini diisi orang yang tidak kompeten atau tidak memiliki kualifikasi di bidang pengelolaan air minum. Perumda ini BUMD yang sehat dan sudah bagus, jadi penggantinya harus lebih baik dari sebelumnya,” tegasnya.
Cecep menambahkan, BUMD di Kabupaten Tasikmalaya harus diisi oleh orang profesional agar mampu mendorong kemajuan ekonomi daerah. “Jangan terlalu besar unsur politisnya, supaya ada kontrak kerja yang jelas untuk kemajuan BUMD,” ujarnya.