Sri juga meminta agar pihak pengelola aset segera mengumpulkan dokumen-dokumen yang terkait dengan aset-aset daerah, seperti sertifikat tanah, perjanjian sewa, dan dokumen lainnya.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya, Sutaryo, menambahkan bahwa dalam rapat kerja tersebut, pemerintah daerah dan DPRD memastikan kelengkapan dokumen serta kepastian hukum terkait kedua aset tersebut.
“Dengan rapat kerja ini, diharapkan kedua aset, 13 ruko di belakang Matahari Plaza dan Pasar Indihiang dapat segera mendapatkan kepastian hukum yang diperlukan untuk kepentingan pengelolaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, menjelaskan. (dik)