TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya harus memiliki kepastian hukum. Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (15/10/2025) di ruang rapat Komisi II.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bidang Aset Daerah, Bagian Hukum, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, menjelaskan bahwa rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada akhir September 2025 lalu.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
“Kami, bersama anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, melaksanakan rapat kerja membahas aset daerah yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya,” ujar Dani.
Ada dua aset utama yang dibahas dalam rapat ini, yaitu Pasar Indihiang dan 13 ruko yang terletak di belakang Matahari Plaza Kota Tasikmalaya.
“Rapat kerja ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum terhadap kedua aset daerah tersebut,” tambah Dani.
Dani mengungkapkan bahwa terkait 13 ruko di belakang Matahari Plaza, situasi saat ini masih dalam sengketa, sehingga kepastian hukum terkait hak guna pakainya belum jelas. Meski sudah digunakan selama 30 tahun, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berencana untuk mengembalikan dan memanfaatkan kembali aset tersebut.
Sementara itu, mengenai Pasar Indihiang, Dani menyebutkan bahwa kepastian hukum aset ini belum terjamin karena pemerintah belum menerima salinan putusan pengadilan yang sah.
“Kami belum menerima soft file putusan pengadilan. Setelah ada putusan yang jelas, aset ini akan dikembalikan ke daerah,” jelasnya.
Kedua aset ini, menurut Dani, berpotensi untuk dikembangkan menjadi investasi daerah yang dapat diajukan kepada investor untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Sri Susilawati, SIP, menilai kurang adanya ketegasan dari pihak pengelola aset terhadap penyewa ruko di belakang Matahari Plaza.
“Perjanjian sewa yang sudah melebihi waktu 30 tahun ini belum ada penyelesaian. Kami mendorong agar semua aset yang tidak disewa diberikan pembatas agar masyarakat tidak seenaknya mendirikan warung atau tenda jualan,” ujarnya.