CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis yang telah berlangsung selama sembilan bulan belum juga menemukan kejelasan.
Sejak dilantiknya Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada 20 Februari 2025, posisi wakil masih belum terisi karena meninggalnya calon Wakil Bupati terpilih, almarhum Yana D Putra, dua hari sebelum pencoblosan Pilkada 2024, yakni pada Senin (25/11/2024).
Pasca-pelantikan Bupati Herdiat tanpa wakil, Pemerintah Kabupaten Ciamis berupaya mencari kepastian hukum terkait mekanisme pengisian jabatan tersebut. Bupati Ciamis pun telah mengirimkan Surat Nomor 100.02/1.336-Pemksm/2025 tertanggal 25 September 2025 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
Surat itu berisi permohonan pedoman tertulis mengenai regulasi yang dapat digunakan dalam proses pengisian Wakil Bupati.
“Betul, Bupati menugaskan kami di Bagian Pemerintahan Setda untuk menyampaikan surat kepada Kemendagri pada akhir September 2025,” kata Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, kepada Radar, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, surat tersebut dikirim setelah Pemerintah Kabupaten Ciamis beberapa kali melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri. Konsultasi itu membahas kondisi dan mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati yang masih menyisakan perbedaan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Masalah muncul karena belum jelas apakah pasal tersebut bisa diterapkan pada kasus Ciamis, mengingat calon wakil bupati meninggal dunia sebelum hari pemungutan suara, sehingga tidak pernah dilantik maupun diberhentikan secara resmi.
“Masih ada pertanyaan, apakah ketentuan pasal itu bisa digunakan ketika calon wakil bupati meninggal dunia sebelum pemungutan suara, atau hanya berlaku untuk mengganti wakil bupati yang sudah dilantik dan berhenti,” jelasnya.
Karena itulah, kata Budi, Bupati mengajukan permohonan tertulis kepada Kemendagri agar mendapatkan kepastian hukum dan pedoman resmi untuk pelaksanaan pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis.
Namun hingga 13 Oktober 2025, Pemkab Ciamis belum menerima jawaban dari Kemendagri.
“Semoga ketika sudah menerima jawaban dari Kemendagri, dapat memberikan pedoman tertulis sebagai dasar pelaksanaan pengisian Wakil Bupati Ciamis,” ujarnya. (ri