JAKARTA, RADARTASIK.ID – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap program tersebut.
Melalui ajang Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan ingin menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab besar dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan itu tidak hanya menjadi urusan administratif, tetapi juga bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan serta kontribusi terhadap keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menuturkan bahwa perlindungan kesehatan bagi pekerja merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan sebuah perusahaan. Menurutnya, ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas serta loyalitas akan meningkat. “Kepatuhan terhadap Program JKN seharusnya lahir dari kesadaran moral dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar kewajiban hukum,” ujar Ghufron Mukti, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Borong Prestasi di Kemah Bhakti PKS 2025, Unggul di Jabar dan Batalyon SukapuraRSUD dr Soekardjo Juara 1 Kompetisi Inovasi Kota Tasikmalaya, Borong 5 Penghargaan RIDe Fest Season 2
Ghufron juga menjelaskan bahwa peran badan usaha dalam Program JKN menjadi elemen krusial dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa, atau setara 98,6 persen dari total penduduk Indonesia. Dari angka tersebut, 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yang mencakup pekerja di sektor publik maupun swasta.
“Capaian ini menjadi bukti bahwa badan usaha berperan besar dalam memperluas cakupan kesehatan semesta sekaligus menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mereka dalam pendaftaran dan pembayaran iuran,” terangnya.
Ia menegaskan, setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan kesehatan yang memberikan akses terhadap layanan medis ketika dibutuhkan. Di sisi lain, badan usaha memiliki kewajiban untuk memastikan hak tersebut terpenuhi dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya serta membayarkan iuran secara rutin.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, BPJS Kesehatan terus mendorong seluruh pelaku usaha agar aktif memastikan setiap karyawan mereka terlindungi dalam Program JKN. Upaya ini, menurut Ghufron, merupakan wujud gotong royong bangsa dalam menjaga kesejahteraan bersama.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan sistem perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.