Pendapatan Tak Sebanding Risiko, Pemanfaatan Stadion Dadaha untuk Konser Perlu Ditinjau Ulang

pemanfaatan stadion dadaha
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata
0 Komentar

“Kota Tasik tidak punya sumber ekonomi lain selain inovasi seperti event besar itu. Tapi semua harus diatur dan berdampak jelas terhadap pengembangan daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya, Deddy Mulyana, menuturkan bahwa sebenarnya banyak lokasi alternatif lain yang layak dijadikan tempat konser tanpa harus menggunakan stadion.

“Bisa di eks Terminal Cilembang, Lapangan Brigif 13 Galuh, halaman belakang Terminal Indihiang. Untuk konser eksklusif atau terbatas bisa juga di ballroom Asia Plaza, Santika, atau Grand Metro,” jelas Deddy, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga:Masuk PNS Berprestasi Jabar, Dua ASN Kota Tasikmalaya Diuji Para Dosen Kampus TernamaKetua DPD Gerindra H Amir Mahpud Bersyukur Tokoh Jawa Barat Diangkat Jadi Wamendagri!

Deddy menambahkan, beberapa lokasi seperti Lapangan Brigif Galuh dan Lapangan Kecamatan di belakang SMPN 12 bahkan pernah digunakan untuk konser dan mendapat respons positif dari masyarakat. Ia menilai, opsi ini dapat menjadi solusi agar kegiatan hiburan tetap berjalan tanpa membebani fasilitas olahraga utama milik pemerintah.

Dengan demikian, meski konser musik diakui berpotensi menggerakkan ekonomi daerah, pemanfaatan Stadion Wiradadaha sebagai venue dinilai perlu ditinjau ulang. Pemerintah daerah diminta menetapkan skema kontribusi yang lebih adil dan memastikan setiap kegiatan hiburan memberikan manfaat nyata bagi pendapatan asli daerah.

Berdasarkan data UPTD Pengelola Dadaha, untuk biayanya penggunaan Stadion Wiradadaha untuk kegiatan non-olahraga tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi pemakaian fasilitas olahraga.

Berdasarkan aturan itu, biaya retribusi ditetapkan sebesar Rp5 juta untuk kegiatan tingkat nasional, Rp3,5 juta untuk tingkat provinsi, dan Rp2,5 juta untuk kegiatan tingkat kabupaten/kota. (Ayu Sabrina)

0 Komentar