TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rencana konser musik di Stadion Wiradadaha, Kota Tasikmalaya, pada 1 November 2025 masih memunculkan perdebatan. Di satu sisi, kegiatan hiburan semacam itu dianggap mampu menggerakkan ekonomi lokal.
Namun di sisi lain, kalangan legislatif menilai bahwa pemanfaatan stadion sebagai tempat konser perlu dikaji ulang. Apalagi besaran retribusi yang diterima pemerintah dari kegiatan seperti itu juga tidak terlalu besar.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Hilman Wiranata MSi, menegaskan bahwa kegiatan berskala besar di fasilitas publik harus memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Selama ini, retribusi penggunaan stadion hanya berkisar sekitar Rp5 juta, jumlah yang dianggap tidak sepadan dengan potensi keuntungan dari acara besar seperti konser musik.
Baca Juga:Masuk PNS Berprestasi Jabar, Dua ASN Kota Tasikmalaya Diuji Para Dosen Kampus TernamaKetua DPD Gerindra H Amir Mahpud Bersyukur Tokoh Jawa Barat Diangkat Jadi Wamendagri!
“Kalau memang tidak ada kontribusi di luar itu, hanya retribusi sekitar lima juta saja, bagi kami ya tidak sepadan. EO besar itu harus mendongkrak terhadap kemajuan ekonomi dan pendapatan asli daerah. Sebelum izin terbit, itu harus ditanya seberapa banyak tiket yang akan dijual. Kalau sudah ada deposit, baru izinnya keluar. Kalau tidak ada, perlu dipikirkan ulang,” tegas Hilman, Sabtu (11/10/2025).
Ia juga menyoroti tanggung jawab perawatan fasilitas setelah acara selesai. Dalam beberapa kasus sebelumnya, kondisi lapangan stadion mengalami kerusakan tanpa adanya tindak lanjut dari penyelenggara.
“Standar perawatannya harus optimal. Jangan sampai seperti yang sudah-sudah, terjadi kerusakan kemudian pihak EO malah cuci tangan. Kalau memang dianggap tidak ada tempat lain yang representatif, ya tanggung jawab perawatan harus jelas,” ujarnya.
Selain itu, Hilman menyoroti lemahnya sistem pelaporan pendapatan dari penyelenggara acara. Banyak EO yang mengaku rugi sehingga tidak menyetorkan pajak hiburan dan kontribusi lain ke kas daerah.
“Banyak EO nakal mengaku rugi, akhirnya ke kas daerah gak masuk, tapi pelaksanaan terus berulang-ulang,” tambahnya.
Menurut Hilman, kegiatan besar seperti konser musik seharusnya menjadi bagian dari upaya kreatif pemerintah daerah dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun pelaksanaannya perlu diatur agar sesuai dengan regulasi, memperhatikan nilai sosial-budaya, serta memberi dampak positif terhadap pembangunan kota.
