CIAMIS, RADARTASIK.ID – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi menyediakan dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis seharusnya sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menjamin keamanan operasional bangunan dan perlindungan pekerja.
Namun, hingga saat ini, dari total 92 kuota SPPG di Ciamis, hanya satu yang sudah memiliki PBG, yakni SPPG yang berada di Lumbung.
“SPPG lainnya, baik PBG maupun SLF, belum mengurusnya,” ujar Budi Herdiana, Jabatan Fungsional Penataan Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ciamis, kepada wartawan kemarin.
Baca Juga:Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-ManonjayaPastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan Daerah
Sebagian besar SPPG di Ciamis menyewa bangunan yang sebelumnya digunakan untuk usaha lain, seperti penggilingan atau foto studio.
Meskipun demikian, pengajuan PBG tetap diperlukan, mengingat perubahan fungsi bangunan tersebut. “Walaupun banyak yang sewa bangunan dan melampirkan IMB rumah tinggal atau gudang, mereka tetap harus mengajukan PBG untuk menyesuaikan fungsi baru, seperti dapur MBG,” jelas Budi.
Menurut regulasi, baik bangunan baru maupun eksisting harus memenuhi syarat PBG untuk bangunan baru dan SLF untuk bangunan eksisting sebelum dapat digunakan untuk operasional MBG.
Budi menekankan bahwa legalitas formal perlu dipenuhi sebelum menjalankan operasional, agar pengawasan dari pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik.
Saat ini, 80 SPPG di Ciamis sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum seluruh persyaratan perizinan lainnya dipenuhi.
“Sebagian besar SPPG masih dalam proses melengkapi izin dan dokumen yang diperlukan. Sejak awal Oktober ini, banyak yang sudah memulai operasional MBG, tetapi izinnya belum lengkap,” tambah Budi.
Meskipun operasional MBG telah dimulai, beberapa SPPG melanjutkan proses pengajuan izin. “Setelah mendapatkan operasional MBG dari Badan Gizi Nasional (BGN), mereka langsung menjalankan kegiatan, meskipun belum lengkap izin perizinannya. Namun, mereka terus melengkapi sesuai dengan regulasi yang ada,” terang Budi.
Baca Juga:Tak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!HTN 2025, Petani Masih Jadi Tulang Punggung Tapi Terpinggirkan: Pemda Harus Bergerak!
Sebelum beroperasi, SPPG wajib mengurus beberapa izin, termasuk NIB yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56210 dan 56290 untuk jasa boga.